Marak Penjualan Bibit Sawit Ilegal, Pemerintah Turun Tangan
Bibit Sawit, foto : bpdp.or.id
Banten, kabarsawit.com - Pemerintah Provinsi Banten melakukan pemberantasan terahadap peredaran benih kelapa sawit tanpa sertifikat atau benih illegal.
Kegiatan ini didukung penuh oleh Ketua Aspek-PIR Banten, M Nur. Menurutnya benih ilegal ini dapat merugikan banyak pihak terutama petani, karena akan menghasilkan kelapa sawit dengan kualitas yang buruk, serta akan berdampak pada kelapa sawit berkelanjutan secara nasional.
“Pemerintah harus tegas memberantas benih ilegal ini agar tidak merugikan banyak pihak terutama petani,” ungkapnya, Senin (10/7).
Dirjenbun Kementan pun sudah mengambil langkah dengan melarang penjualan kecambah kelapa sawit secara online. Karena kebanyakan petani tertipu lantaran tidak bisa mengecek kualitas benih itu secara langsung. Selain itu, benih yang dijual secara online cenderung tidak berkualitas karena tidak melalui penangkar resmi bersertifikat lengkap.
Disisi lain, benih atau bibit kelapa sawit ini berkaitan dengan peremejaan sawit rakyat (PSR). Saat ini 300 hektare kebun sawit milik 2 kelompok tani akhirnya mulai diajukan untuk PSR oleh BPDPKS. Tentu ini merupakan kabar yang baik.
Namun disisi lain muncul kekhawatiran dari M Nur, ia khawatir jika petani hanya menerima dana hibah senilai Rp 30 juta/hektar. Tentu nilai ini masih kurang untuk melakukan PSR. Dia berharap petani menerima dana Rp 60 juta/hektar, agar petani tidak perlu berhutang untuk melakukan PSR hingga kelapa sawit dapat menghasilkan.








