Masih Banyak Masyarakat yang Salah Memahami Status Kepemilikan Hutan
Ilustrasi hutan. Foto: kompas.com
Jakarta, kabarsawit.com – Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Budi Mulyanto, menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang salah memahami status kepemilikan hutan. Akibatnya, hak-hak rakyat atas tanah sering terabaikan.
“Selama ini banyak yang mengira tanah hutan adalah milik pribadi. Padahal hukum agraria jelas menyatakan sebaliknya. Hutan itu soal penggunaan, bukan soal kepemilikan,” ujar Prof. Budi dalam podcast @BungAA_cerita_kita.
Prof. Budi menjelaskan, tanah negara terbagi menjadi dua kategori. Pertama, tanah yang sudah dikuasai masyarakat dan telah dilekati hak.
Kedua, tanah yang belum dilekati hak atau belum digunakan, tetap berada di bawah penguasaan negara. “Yang belum dilekati hak tetap dikuasai negara. Penggunaan, penguasaan, dan legalitasnya semuanya diatur oleh pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengadministrasian hak atas tanah dilakukan melalui lembaga resmi, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses legalisasi hak tanah tidak bisa hanya mengandalkan peta kawasan hutan yang diterbitkan kementerian terkait.
“Peta itu tidak otomatis jadi dasar legalitas. Semua harus dicek apakah sesuai undang-undang atau tidak,” jelas Prof. Budi.
Menurutnya, kesalahan persepsi masyarakat soal hutan tidak hanya muncul karena minimnya informasi, tapi juga karena sejarah penguasaan tanah di Indonesia yang kompleks.
Sejak masa sebelum NKRI, ada sistem pengakuan hak tanah di tingkat desa yang bisa dijadikan dasar legalitas.
“Sejarah penguasaan tanah harus dipahami. Ada dasar hukum untuk memberikan hak resmi, termasuk melalui peraturan pemerintah atau undang-undang khusus,” kata Prof. Budi.
Prof. Budi mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar mendapat legalitas resmi. “Kalau punya tanah, daftar segera. Jangan biarkan statusnya abu-abu, karena bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih jauh, Prof. Budi menekankan bahwa Undang-Undang Kehutanan yang terbaru dan peraturan pendukung, seperti PP 37/1998, sudah memberikan kerangka hukum untuk menghargai hak-hak masyarakat.
Hal ini termasuk inventarisasi penguasaan tanah oleh masyarakat, sebagai dasar pemberian hak formal.
“Sejak pasal 13, hak-hak masyarakat harus dihargai. Ini bukan sekadar teori, tapi jadi dasar untuk legalisasi hak atas tanah,” paparnya.
Meski demikian, masalah di lapangan masih banyak. Peta penetapan kawasan hutan sering tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, sehingga hak-hak masyarakat kerap terancam.
Prof. Budi menegaskan, peta semacam itu harus dikaji berdasarkan undang-undang agar tidak merugikan rakyat.
“Pengakuan legal atas tanah masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai rakyat kehilangan haknya karena kebijakan peta semata,” ujarnya.
Kasus ini bukan hanya soal administratif. Hutan Indonesia memiliki fungsi ekologis dan sosial yang vital. Dengan pengaturan yang tepat, negara dapat menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan hak rakyat dihormati.
“Persoalan penguasaan hutan bukan sekadar klaim negara atau masyarakat. Ini soal legalitas dan perlindungan hak rakyat, sekaligus menjaga fungsi hutan bagi kepentingan publik,” tutup Prof. Budi.
Dengan pemahaman yang tepat tentang status tanah dan hak legal, masyarakat diharapkan lebih paham dan bisa mengamankan haknya.
Negara pun bisa menjalankan pengawasan dan pengelolaan hutan dengan lebih adil, transparan, dan sesuai hukum.***








