143 Hektare Kebun Sawit di Mukomuko Tak Bisa Ikut Program PSR
Peremajaan sawit di Kabupaten Mukomuko. (Ist)
Bengkulu, kabarsawit.com - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko menyampaikan enam kelompok tani di daerah itu telah mengusulkan program peremajaan sawit rakyat (PSR). Dua kelompok mengusulkan tahun 2021, dan empat lagi di 2022.
Keenan kelompok tani itu yakni Kelompok Replanting Petani (KRP), KRP Tunas Harapan, KRP Masad Jaya, KRP Tandan Mas, KRP Tanera Sejahtera, dan KRP Makmur Sejahtera. Usulan keenamnya pun telah disampaikan ke Pemprov Bengkulu dan Kementerian Pertanian.
Sayangnya, dari total 1.000 hektare lahan yang diusulkan keenamnya, 143 hektare ditolak karena bermasalah.
"Dari 143 hektare itu, 120 hektare masuk fungsi lindung ekosistem gambut, dan 23 hektare sisanya masuk fungsi budidaya ekosistem gambut," kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Mukomuko, Meri Marlina kepada kabarsawit.com, kemarin.
"Nah, yang tersisa saat ini 880,48 hektare lagi. Kami juga belum bisa memastikan apakah 880,48 hektare ini dikabulkan semuanya tahun ini atau tidak. Sebab masih ada dua tahapan lagi," pungkasnya.








