Sawit Dalam Kawasan Hutan Berpotensi Dikembalikan ke Negara
Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan
Pekanbaru, kabarsawit.com – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendata 16,83 juta hektar kebun sawit di Indonesia. 58 persen diantaranya atau sekitar 9,89 juta hektar adalah milik perusahaan, dan sisanya 6,9 juta hektar milik masyarakat.
Dari banyaknya kebun sawit di Indonesia, 3,37 juta hektar perkebunan sawit berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyo saat Sosialisasi Self-Reporting Tata Kelola Sawit di Pekanbaru.
“Dari 3,37 juta hektar kebun sawit dalam kawasan hutan, 1,49 juta hektar berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” jelasnya.
Selain berada dalam kawasan HPT, terdapat juga Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Lindung, dan kawasan Konservasi.
Kebun sawit terbanyak terdapat di kawasan HPK dengan luasan kebun 1,12 juta hektar, HP berjumlah 501 ribu hektar, Hutan Lindung 155 ribu hektar dan kawasan konservasi paling sedikit dengan jumlah 91 ribu hektar.
Saat ini KLHK yang juga tergabung dalam Satgas Tata Kelola Sawit sedang berupaya untuk melakukan beberapa langkah, kemungkinan akan melakukan pelepasan dari kawasan hutan atau perkebunan sawit untuk dikembalikan ke negara.








