Menunggu Kinerja KPHP Terkait 500 Hektare Sawit di Hutan Mukomuko
Tanaman kelapa sawit di hutan Air Teramang Mukomuko.
Bengkulu, kabarsawit.com - Jika tidak ada aral melintang, kebun kelapa sawit yang ditanami di Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP) Air Teramang Kabupaten Mukomuko itu akan dimusnahkan pemerintah.
Total luas tanaman kelapa sawit di hutan lindung itu sekitar 500 hektare. Tahun 2019 lalu penanaman kelapa sawit di hutan itu sempat geger.
Pasalnya, diduga ada sejumlah kelompok yang mengubah kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.
Usut punya usut, diduga ada campur tangan anggota dewan hingga oknum aparat penegak hukum. Bahkan sejumlah koperasi di wilayah itu tidak sedikit yang mengambil untung di kawasan hutan tersebut.
"Kalau praktek jual-beli, sejak 2019 lalu terjadi di sini. Tapi, ya begitu, belum ada tindakan tegas," kata Alimin, warga dekat kawasan hutan itu saat berbincang dengan kabarsawit.com, Minggu kemarin.
Terpisah, Kepala Kantor Pengendalian Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Aprin Sihaloho tidak menampik bahwa terjadi kerusakan parah di hutan tersebut. Dia memperkirakan, sekitar 50-60 persen atau 20 ribu hektare dari total luas hutan telah rusak.
"Kerusakan paling parah di Kecamatan Malin Deman. Bahkan mayoritas sudah jadi perkebunan kepala sawit,” kata Aprin menjawab kabarsawit.com.
Ia juga mengaku telah mendapatkan laporan praktek jual-beli yang dilakukan oleh kalangan elit di Provinsi Bengkulu. Dari sekitar 20 ribu hektare kawasan hutan yang telah rusak, 500 hektare di antaranya telah dijadikan kebun kelapa sawit oleh oknum-oknum elit tersebut.
"Ini merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum," kata dia.
Di tengah keterbatasan dalam pengawasan, Aprin berjanji dalam waktu dekat ini akan menyurati Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk memusnahkan tanaman sawit tersebut.
”Kami akan segera menyurati Kementerian, untuk dapat turun ke lokasi dan memusnahkan tanaman sawit tersebut," pungkasnya.








