APKASINDO Minta Jaminan Legalitas Lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ketua Apkasindo Bengkulu, foto : dok.
Bengkulu, kabarsawit.com - Petani sawit di Bengkulu meminta pemerintah menyelesaikan masalah legalitas lahan karena ribuan hektar lahan kelapa sawit rakyat di Kabupaten Mukomuko berada di kawasan hutan.
Jakfar, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Bengkulu, meminta kepastian hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar keberlangsungan lahan sawit petani dapat dijamin.
Karena banyaknya petani kelapa sawit di Bengkulu berada di dalam hutan, mereka terancam tidak dapat lagi berkebun.
Hingga kini perkebunan sawit rakyat seluas 3.553,4 hektare terletak di wilayah hutan Bengkulu.
“Petani Bengkulu membutuhkan legalitas lahan agar kebun mereka tidak melanggar hukum dan aturan,” jelasnya kemarin.
Selain itu, Jakfar menyatakan bahwa ada konsekuensi nyata lainnya apabila perkebunan sawit rakyat terdeteksi masuk dalam kawasan hutan. Di antara konsekuensi tersebut adalah petani sawit rakyat terancam tidak dapat mengikuti program kegiatan Sarpras dan program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dicanangkan oleh pemerintah.
“Petani sawit rakyat terancam tidak dapat masuk ke pasar jika mereka tidak mengikuti program ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil. Apabila masalah ini tidak diselesaikan segera, ketahanan program Biodiesel juga terancam. Jika masalah ini tidak diselesaikan, akan ada konsekuensi yang signifikan.
Selain itu, dia mengklaim bahwa pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan undang-undang terkait lainnya di Bengkulu belum mencapai hasil yang memuaskan dalam menangani masalah yang dihadapi petani kelapa sawit. Dia mengklaim bahwa peraturan perhutanan sosial, kawasan lindung gambut, dan birokrasi yang berlangsung lama menjadi hambatan.
“Membentuk tim gabungan lintas kementerian harus menjadi perhatian serius,” tutupnya.








