https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Sebut Padi Lebih Menguntungkan dari Sawit, Plt TPHP Minta Petani Hentikan Konversi

Sebut Padi Lebih Menguntungkan dari Sawit, Plt TPHP Minta Petani Hentikan Konversi

Tanaman Padi, foto : Dinas Ketahanan Pangan

Bengkulu, kabarsawit.com - Tingkat konversi areal persawahan di Provinsi Bengkulu sangat mengkhawatirkan. Data tahun 2021 menunjukkan bahwa hanya 50.830 hektar sawah tersisa setelah 2.900 hektar yang hilang.

Luas sawah yang berkurang disebabkan karena sebagian besar diubah menjadi kebun sawit. Karena dianggap mengganggu ketahanan pangan, pemda setempat meminta pemilik sawah untuk berhenti mengalihfungsikan lahan mereka menjadi kebun sawit. 

 

Menurut Rosmala Dewi, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, transformasi sawah menjadi kebun sawit berdampak negatif pada petani. "Menanam padi lebih untung daripada kelapa sawit," ujarnya kemarin.

Dia kemudian menjelaskan bahwa petani yang memiliki setidaknya 2 hektar lahan padi akan mendapatkan hasil sebesar Rp 32 juta per sekali panen, yang berarti mereka dapat memperoleh hingga Rp 96 juta dalam satu tahun.

"Dalam setahun mereka bisa panen sebanyak 24 kali, artinya mereka setahun mendapatkan Rp 57,6 juta. Jadi, kalau dibandingkan, pendapatan petani kelapa sawit masih lebih rendah daripada petani padi," katanya.

Karena itu, dia meminta petani yang sebelumnya menanam sawit di lahan persawahan untuk kembali menjadi petani padi. Dia mengatakan, "Padi lebih menguntungkan. Bahkan ketika harga TBS turun, harga gabah kering giling tetap Rp 5.500 per kilogram."

Dia juga menasihati petani padi untuk mempertahankan sawahnya. Selain itu, mengubah lahan pertanian menjadi kebun kelapa sawit dapat mengakibatkan pidana. Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur ancaman tersebut.

“Lahan pertanian pangan dilindungi dari degradasi yang cepat oleh UU ini. Karena itu, ditegaskan bahwa penggunaan lahan tertentu hanya boleh dilakukan untuk tujuan pertanian pangan yang sesuai dengan peruntukan,” jelasnya

Dia melanjutkan "Ancaman hukumannya tak main-main. Menurut Pasal 72, 73, dan 74 UU, setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan pertanian akan dihukum dengan pidana kurungan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," tutupnya.