Waspada! Penjual dan Pembeli Pupuk Subsidi akan Dipidana 4 Tahun Penjara
Pupuk Subsidi dilarang diperjual belikan, foto : agroindonesia
Bengkulu, kabarsawit.com - Jika ada yang menjual pupuk kimia murah di Bengkulu, petani kelapa sawit harus berhati-hati. Kewaspadaan diperlukan untuk menghindari pelanggaran hukum.
Petani sawit diingatkan oleh Rosmala Dewi, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, agar tidak membeli pupuk dengan harga murah dari petani lain karena pupuk yang dijual tersebut mungkin adalah pupuk subsidi.
“Memang petani kelapa sawit tidak berhak menerima pupuk bersubsidi sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak disarankan untuk membeli pupuk jika memang itu pupuk subsidi, akan bahaya nantinya,” tegasnya.
Dia melanjutkan "Maka, kalau ada petani sawit yang membeli pupuk dari petani padi, nanti bisa berurusan dengan aparat penegak hukum. Sebab, kalau pupuk subsidi dijual kembali, itu melanggar hukum.”
Beberapa petani ada yang menjual pupuk subsidi karena tergiur dengan harganya yang tinggi dan banyaknya pelanggan. Harga pupuk subsidi berkisar Rp 250 ribu per karung, sedangkan harga pupuk non subsidi Rp 1 juta per karung ukuran 50 kilogram.
"Selisih yang jauh itu pasti menguntungkan, terutama karena banyak petani kelapa sawit yang membutuhkan pupuk." lanjutnya
Seperti yang dia katakan, petani padi bukan satu-satunya yang akan dipenjara karena menjual kembali pupuk subsidi. Petani sawit juga akan dijerat oleh Pasal 480 ke-1 KUHP karena menjual dan membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana merupakan kejahatan penadahan.
“Hukuman yang diterima lumayan berat, dengan hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal sembilan ratus ribu rupiah. Karena itu, kami meminta masyarakat untuk tidak membeli pupuk subsidi dari petani. Karena baik penjual maupun pembeli akan dipenjara,” tutupnya.








