https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Banyak Petani Sawit Gagal PSR Akibat Lahan Masuk Kawasan Hutan

Banyak Petani Sawit Gagal PSR Akibat Lahan Masuk Kawasan Hutan

Kebun Sawit Perusahaan, foto : PT Dharma Satya Nusantara

Bengkulu, kabarsawit.com - Salah satu kendala utama Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Bengkulu adalah masalah lahan yang illegal. Banyak petani menanam sawit di kawasan yang tidak diizinkan.

Menurut Rosmala Dewi, Kepala Dinas Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2022, undang-undang PSR menetapkan bahwa kebun sawit yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam PSR harus berada di luar kawasan hutan.

“Petani tidak dapat mengikuti program PSR jika kebun kelapa sawit mereka berada di kawasan hutan, karena secara umum dilarang menanam kelapa sawit di kawasan hutan, baik untuk produksi terbatas maupun lindung,” jelasnya, Sabtu (5/8).

Menurutnya, aturan tersebut membuat banyak petani di Bengkulu tidak dapat bergabung dengan PSR meskipun tanaman sawit mereka sudah tua. "Petani ini kadang-kadang tidak tahu  menahu apakah kebun sawitnya berada di kawasan yang dilarang. Ketika mereka ingin bergabung dengan PSR, barulah mereka tahu. Karena itu, kebun sawit yang tidak produktif tidak dapat berpartisipasi dalam program peremajaan,” sambungnya.

Karena itu, sebelum menanam kelapa sawit, dia meminta petani untuk memilih dan memastikan status lahan dengan hati-hati. Sebaiknya petani mencari lahan yang legal dan sesuai aturan, agar mereka bisa ikut program dan dapat bantuan pemerintah, seperti PSR.

Ia juga mengatakan bahwa ketika tanaman sawit sudah tua dan tidak produktif, petani akan sangat membutuhkan hibah PSR. Hal ini dikarenakan biaya replanting kebun sawit mahal, petani akan membutuhkan bantuan dari pemerintah.

Pelaksanaan Program PSR akan menguntungkan masyarakat secara keseluruhan, tidak hanya petani. Rosmala mengatakan bahwa setiap tahapan peremajaan pasti membutuhkan banyak tenaga kerja.

“Proses pembersihan lahan, tanam, pemupukan, dan bahkan hingga panen membutuhkan banyak orang. Petani tidak dapat melakukan pekerjaan mereka sendiri tanpa bantuan orang lain. Oleh karena itu, PSR dapat menawarkan lapangan kerja bagi masyarakat desa," ujar Rosmala.

“Kita berharap lebih banyak petani Bengkulu yang bergabung dengan program PSR karena akan berdampak besar pada perekonomian masyarakat desa karena dana PSR sebesar Rp 30 juta per hektar disalurkan ke desa,” pungkasnya.