5 Pelaku Pembakar Lahan di Riau di Tangkap Polisi
Salah satu alat berat yang diamankan di HPK di Rohil. foto: Humas Polres Rohil
Pekanbaru, kabarsawit.com - Polisi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, menangkap lima pelaku pembakar lahan serta menyita dua unit alat berat yang digunakan pelaku sebagai alat untuk membuka lahan secara illegal.
“Melalui operasi yang terpisah sepanjang minggu ini, para pelaku sudah kami amankan, dua alat berat juga diamankan di lokasi,” ujar Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (8/8).
Inisal pelaku adalah BI (37) dan SY (47), mereka ditangkap pada tanggal 3 dan 4 Agustus di Kubu. Keduanya ditangkap karena kasus kebakaran lahan yang terjadi di Rohil.
Selain itu ada pelaku lain berinisial HS (40) dan ES, keduanya ditangkap tanggal 4 Agustus di daerah Tanah putih saat sedang membuka lahan di kawasan hutan produksi konversi (HPK).
“Awalnya untuk pelaku yang kami tangkap di HPK, kami menerima laporan kebakaran hutan dan lahan di lokasi tersebut. Setelah kami cek, laporan tersebut ternyata benar, ada lahan terbakar dan mereka ada disana,” ujar Andrian.
Dugaan sementara, satu hamparan yang dibakar illegal itu adalah milik satu orang yang sama, dan rencananya akan ditanami kelapa sawit. Alat berat yang digunakan pelaku adalah PC 210 warna oranye dan PC 110.
Selain 4 pelaku tadi, polisi juga menangkap pelaku lain di Pasir Limau Kapas. Lima orang yang sedang bekerja saat kebakaran lahan terjadi diamankan di Mapolres, hasilnya dari dugaan 5 pelaku, hanya 1 orang yang ditangkap yaitu DS (43).
“Tidak pandang bulu, kita tidak tolerir pelaku pembakar lahan,” tegasnya.








