https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Seluruh Kebun Harus Bersertifikat ISPO, Pekebun Sawit Didorong Urus STDB

Seluruh Kebun Harus Bersertifikat ISPO, Pekebun Sawit Didorong Urus STDB

Sosialisasi STDB di Desa Keluang Paser Jaya, foto : Disbunnak Paser

Tana Paser, kabarsawit.com - Di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) terus mendorong pekebun sawit untuk mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Salah satu cara yang mereka lakukan adalah dengan mengadakan sosialisasi kepada kelembagaan pekebun untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya STDB.

Perwakilan dari 35 anggota KUD Usaha Taka menghadiri sosialisasi STDB di Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro, Senin (14/8).

Djoko Bawono, Kepala Disbunnak Paser, didampingi Kabid Perkebunan, Siti Fatimah, dan karyawan Disbunnak, membuka sosialisasi dan menyampaikan materi tentang STDB. Ketua BPD Desa Keluang Paser Jaya, Junaidi, dan Ketua Koperasi Unit Desa Usaha Taka, Si'in, juga hadir disana.

Djoko mengatakan bahwa STDB sangat penting bagi pekebun sawit swadaya karena setiap kebun sawit, baik yang dikelola perusahaan maupun kebun rakyat, harus memiliki sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit, dan kuantitas hasil panen, STDB adalah bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit. STDB akan menjadi modal petani untuk menjual hasil panen mereka dan mengembangkan usaha mereka,” tandasnya.

Dia kemudian mengatakan bahwa Sustainable Development Board (STDB) berfungsi sebagai pendataan dan pendaftaran pekebun dengan area garapan kurang dari 25 hektar dan mencakup 137 komoditas perkebunan, termasuk sawit. Status masa berlaku STDB akan tetap berlaku selama pekebun yang disebutkan di atas terus menjalankan usaha budidaya tanaman perkebunan. Artinya, petani tidak perlu mengurus atau melakukan perpanjangan dalam jangka waktu tertentu.

“STDB nggak berlaku lagi kalau pemilik lahan berubah, jenis tanaman berubah, atau luas kebun berubah. Ini juga berlaku kalau tanah rusak dan/atau nggak diusahakan sesuai peruntukannya,” sebut Djoko.

Dia menegaskan bahwa STDB tidak mencakup perizinan bisnis, hanya pendaftaran bisnis yang dilakukan oleh Bupati, Walikota, atau pejabat yang ditunjuk di wilayah kerjanya. Sesuai dengan Lampiran I Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, Bupati atau Walikota bertanggung jawab untuk memeriksa status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, data teknis kebun, dan informasi lainnya yang relevan yang dapat diperoleh dari pendaftaran usaha perkebunan.

Menurut Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 105 tentang STDB, tujuan STDB bagi pekebun adalah untuk mengumpulkan data kepemilikan kebun rakyat dan informasi terkait lainnya untuk digunakan sebagai dasar untuk pengambilan kebijakan.

Mengingat pentingnya fungsi STDB, petani yang memiliki lahan sawit dengan luas di bawah 25 hektar diminta segera mengurus penerbitan STDB. Untuk melakukan ini, petani dapat mengunjungi Kantor Disbunak Paser.

“Selain mempermudah sertifikasi ISPO, STDB ini juga menawarkan kemudahan untuk mendapatkan bantuan pemerintah melalui APBN serta pendanaan lainnya seperti peremajaan sawit rakyat (PSR),” paparnya.

Hingga saat ini, Pemkab Paser telah menerbitkan 4.719 STDB. Dengan bantuan dana APBN dan APBD, 1.500 STDB tambahan direncanakan untuk diterbitkan tahun ini.