https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Ternyata Masih Banyak Perusahaan Sawit Bayar Upah Pekerja Dibawah UMP, Disnakertrans Akan Tindak Tegas

Ternyata Masih Banyak Perusahaan Sawit Bayar Upah Pekerja Dibawah UMP, Disnakertrans Akan Tindak Tegas

Kepala Disnakertrans Bengkulu, Edwar Happy, foto : Dok Kabar Sawit

Bengkulu, kabarsawit.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.418.280, karena itu para pekerja di perusahaan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu diminta untuk segera melaporkan jika mereka menerima upah di bawah UMP.

Menurut Edwar Happy SSos, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut harus mematuhi peraturan UMP yang telah ditetapkan.  Upah pekerja harus sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami meminta perusahaan kelapa sawit di wilayah ini untuk mematuhi peraturan UMP. Upah mereka harus sesuai dengan standar minimum pemerintah,” tegas Edwar, kemarin.

Menurut Edwar, terdapat laporan dalam beberapa bulan terakhir tentang beberapa perusahaan kelapa sawit yang membayar upah di bawah UMP, tentu hal ini merugikan pekerja.

Pemprov Bengkulu mengingatkan, pelanggaran UMP dapat menyebabkan hukuman dan sanksi. "Bagi perusahaan kelapa sawit yang kedapatan memberikan upah dibawah UMP akan kami berikan sanksi,” tambahnya.

Salah seorang pekerja kelapa sawit yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dia dan rekan kerjanya hingga saat ini masih menerima upah di bawah UMP.

Oleh karena itu, dia telah melaporkan perusahaan sawit kepada Disnakertrans Bengkulu. “Kami berharap pemerintah lebih ketat mengawasi pelaksanaan UMP, karena saya dan beberapa rekan kerja merasa sangat terbebani oleh upah yang jauh di bawah UMP,” paparnya.

Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit Bengkulu (APKSB) menanggapi hal tersebut, mereka menyatakan akan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan UMP.

Jubir APKSB, Amanda Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan semua anggota asosiasi untuk memastikan bahwa upah yang dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan bekerja sama dengan semua anggota asosiasi untuk memastikan bahwa upah yang dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.