https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Sebentar Lagi Bursa CPO Rilis, Indonesia Bakal Kendalikan Harga CPO

Sebentar Lagi Bursa CPO Rilis, Indonesia Bakal Kendalikan Harga CPO

Pertemuan penguatan sinergisitas Bappebti dengan pemangku kepentingan, foto : Humas Kemendag

Jakarta, kabarsawit.com – Rencana pembentukan Bursa CPO (crude palm oil) telah sampai ke konsulatasi publik ke-3. Konsultasi ini digelar oleh Kementerian Perdagangan melalui kolaborasi unit Badan Pengawas Perdaganan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan Direktorat Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) di Kementerian Perdagangan, Jakarta, beberapa hari lalu.

Para eksportir dan asosiasi kelapa sawit serta Kamar Dagan dan Industri (Kadin) terlihat hadir dalam acara tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

“Salah satu tujuannya agar keuangan ekspor CPO ini transparan, akuntabel, dan real time. Kita mau mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 1997 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” jelas Didid Noordiatmoko, Kepala Bappebti, Sabtu (26/8).

Menurut Didid, jikalau harga CPO ini transparan dan akuntabel, sawit hulu dan hilir sama-sama dapat manfaatnya. Kalau dari hulu, harga TBS petani ini akan jelas, dan yang dari hilir, penerimaan negara dari pajak akan lebih optimal. Karena itu pemerintah mau seluruh pelaku usaha CPO bisa aktif, agar kebijakan ini benar-benar bisa terwujud.

Nantinya kebijakan ekpor CPO ini akan punya beberapa kebijakan. Yang pertama Peraturan Menteri Perdaganan (Permendag) yang akan mengatur ekspor CPO, selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Bappebti (Perba) dan Peraturan Tata Tertib (PTT) untuk pedoman teknis pelaksanaan dan pengawasan bursa.

“Ketiga peraturan ini harus saling kerjasama, biar lancar prosesnya. Permendag akan atur ekspor CPO, Perba atur kelembagaan bursa dan kliring, lalu PTT atur tekniknya,” papar Didid.

Budi Santoso, Dirjen Daglu yakin kebijakan ekspor CPO melalu bursa berjangka akan berpeluang besar untuk Indonesia. Karena Indonesia merupakan produsen CPO terbesar dunia, harus bisa kendalikan pasar dari harga acuan CPO.

“Adanya hal ini kesempatan besar bagi Indonesia untuk kembangkan bisnis CPO ini, dan bisa memanfaatkan pasar baru ke negara-negara utara,” sebutnya.

Sementara itu, mengenai Perba saat ini dalam proses penyusunan. Nantinya Perba ini akan berisi ketentuan umum, kelembagaan, tata cara perdagangan, mekanisme pengawasan, mekanisme penyelesaian perselisihan dan sanksi.

“Sekarang masih disusun, bisa jadi akan ada perubahan nantinya,” terang Olvy Andrianita, Sekretaris Bappebti.

“Nanti setelah Permendag disahkan kita ada masa transisi selama 60 hari, nah di waktu ini kami akan sosialisasi dan mengadakan pelatihan untuk pelaku usaha, harapannya implementasi ini akan berjalan lancar, jadi Indonesia pun bisa punya harga acuan CPO,” tambahnya.