Janji PT Agricinal Tak Sesuai
Bupati Bengkulu Utara Mian dan jajaran meninjau lokasi pertanian terpadu di lahan PT Agricinal belum lama ini. (Ist)
Bengkulu, kabarsawit.com - Lahan yang dialokasikan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agricinal untuk kawasan pengembangan permukiman masyarakat ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Hal itu diketahui berdasarkan berita acara pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal Nomor 01/KS, hanya 31 hektare luas lahan yang diterima pemerintah daerah.
Padahal, dalam perjanjian tertulis antara Bupati Bengkulu Utara H Mian dengan Direktur Operasional PT Agricinal Musa Immanuel Palti Manurung, perusahaan akan menyerahkan tiga bidang kebun seluas 77 hektare dengan NIB 07.02.00.00.00633, NIB 07.02.00.00.00622 dan NIB 07.02.00.00.00624 beserta tanaman kelapa sawit di atasnya untuk lahan permukiman.
"Tidak hanya itu, perusahaan juga berjanji akan menyerahkan satu bidang kebun seluas 79 hektar dengan NIB 07.02.00.00.0062 berikut tanaman kelapa sawit di atasnya kepada pihak kedua," kata Sekretaris Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara, Luki Lamanda kepada kabarsawit.com, kemarin.
Luki mengatakan, lahan yang dipergunakan oleh pihak kedua sesuai dengan permintaan surat Nomor: 525/4621/B.1/2020 tanggal 07 Desember 2020 perihal permohonan lahan dan surat Nomor: 525/0283/B.1/2021 tanggal 27 Januari 2021 perihal permohonan tambahan lahan.
"Fakta di lapangan, lahan yang di ploting DPRKP Bengkulu Utara untuk permukiman masyarakat ternyata hanya 31 hektare. Lalu kemana sisa lahan 46 hektare lagi. Kan aneh ni," kata Luki.
Untuk itu Luki menuntut agar pemerintah daerah menjelaskan lahan 77 hektare tersebut secara terang-terangan. Sebab dalam perjanjian sudah ada yang diperuntukan untuk permukiman masyarakat.
"Masyarakat menuntut agar 77 hektare lahan yang diperuntukan permukiman itu bisa direalisasikan," pungkasnya.








