https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

DBH Sawit Diharapkan Tutupi Kekurangan APBD 2024

DBH Sawit Diharapkan Tutupi Kekurangan APBD 2024

Kebun petani swadaya di Bengkulu Utara, foto : Polres BU

Bengkulu, kabarsawit.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit yang menjadi dasar pembayaran DBH kepada daerah penghasil kelapa sawit.

Terbitnya PP ini disambut baik oleh daerah penghasil kelapa sawit, termasuk Kabupaten Bengkulu Utara.

Sonti Bakara, Ketua DPRD Bengkulu Utara, mengatakan bahwa Bengkulu Utara merupakan salah satu daerah penghasil kelapa sawit terbesar di wilayah Bengkulu, dimana terdapat tujuh pabrik kelapa sawit (PKS) yang berada di Bengkulu Utara yang mengolah sekitar 7.000 ton tandan buah segar pada tahun 2022. Sekitar 7.000 ton tandan buah segar (TBS) diolah menjadi minyak sawit mentah (CPO) per hari.

Meskipun PP tersebut telah ditandatangani, peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembagian DBH Sawit, masih belum selesai.”

Itu sebabnya kita harus terus menegaskan diri untuk memastikan DBH Sawit dilaksanakan oleh pemerintah pusat," ujarnya, kemarin.

"Selama ini semua pajak di sektor ini masuk ke pemerintah pusat. Sementara itu, dampak dari perkebunan kelapa sawit ini sudah sampai ke masyarakat di pedesaan,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa daerah Bengkulu Utara sangat menginginkan agar dana DBH Sawit segera dicairkan untuk menutupi defisit anggaran. "KUA-PPAS dalam APBD Bengkulu Utara untuk tahun 2024 menyusut. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menurun. Jadi sangat penting untuk memiliki sumber anggaran lain untuk pembangunan daerah," katanya.

DBH Sawit terdiri dari bea keluar dan pungutan ekspor atas minyak sawit dan turunannya. DBH Sawit paling sedikit 4 persen dari penerimaan negara. DBH Sawit didistribusikan 20 persen untuk provinsi penghasil, 60 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20 persen untuk kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan provinsi penghasil.