https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

PT Inecda Mengaku Rencana Pembangunan Kebun Plasma Belum Sempurna

PT Inecda Mengaku Rencana Pembangunan Kebun Plasma Belum Sempurna

Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Inhu dengan PT Inecda, foto : Dok Kabar Sawit

Rengat, kabarsawit.com - PT Inecda, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mengakui bahwa mereka belum sepenuhnya berhasil dalam rencana mereka untuk membangun kebun plasma di atas 20 persen dari luas areal Hak Guna Usaha (HGU).

Hal ini ditegaskan oleh manajemen PT Inecda dengan jabatan Senior Manager, Khamdi, kemudian Legal Formal PT Inecda, Mukhlis, dan Humas PT Inecda, Joko Dwiyono, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Inhu pada hari Jumat (9 Januari) yang lalu.

Bapak Sugeng Riono, Ketua Komisi II DPRD Inhu, mengatakan bahwa pihak perusahaan akan menyelesaikan masalah plasma di luar HGU dan situasi di lahan yang saat ini dikuasai perusahaan sesuai dengan tuntutan warga Desa Petalabumi, Kecamatan Seberida.

“Kami meminta perusahaan memenuhi tuntutan warga dalam waktu 20 hari ke depan," katanya.

Politisi dari Partai Demokrat ini tidak menutup kemungkinan akan melakukan kunjungan lapangan jika niat perusahaan membaik.

Sugeng mengatakan tujuan kunjungan lapangan adalah untuk mengecek titik koordinat lahan di luar HGU PT Inecda yang masuk dalam status kawasan HPK.

“Kami tidak tahu persis status lahan tersebut, apakah tergenang air atau lepas pantai. Kami tidak tahu karena kami hanya punya informasi yang terbatas tentang keberadaan tanaman kelapa sawit,” ucapnya tegas.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Sugeng Riono membenarkan bahwa kebingungan tersebut muncul karena BPN mempertanyakan legalitas lahan yang juga dipertanyakan oleh masyarakat. Kebingungan tersebut mereda sebelum pertemuan dilanjutkan.

Selain itu, Sugiono mengatakan bahwa sebagai Kades Petala Bumi, PT Inecda harus memenuhi Permentan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Tak ada pola pembinaan dari KKPA, jadi masyarakat hanya bisa lihat perusahaan mencaplok lahan desa seluas 2.295,19 hektar. Anehnya, desa-desa tetangga dapat 20 persen skema kemitraan dari Inecda,” kesalnya.

Mengenai wilayah desa, Tapem Setda Inhu Hariyanto, juru bicara perusahaan, membenarkan bahwa lokasi yang disengketakan adalah Desa Petala Bumi.