Harga Sawit dari Disbun Tak Jadi Patokan PKS
Ketua Aspek-PIR Kalbar, Ys Marjitan, foto : Dok Kabar Sawit
Pontianak, kabarsawit.com - Harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) belum menjadi patokan bagi sebagian perusahaan kelapa sawit. Banyak pabrik kelapa sawit, seperti yang ada di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), masih menetapkan harga sawit sendiri.
Tidak menutup kemungkinan harga yang ditetapkan lebih tinggi dari harga yang disepakati atau sebaliknya.
Menurut Ys Marjitan, Ketua Aspek-PIR Kalbar, situasi ini sudah lumrah lagi bagi para petani. Biasanya PKS saling bersaing satu sama lain sesuai bahan baku operasional mereka, makanya harga bisa beda-beda.
“Banyak PKS yang beroperasi tanpa punya kebun. Tentu saja mereka harus berebut untuk mendapatkan pasokan kelapa sawit dari masyarakat," jelasnya.
Marjitan menyebutkan PKS tanpa kebun mematok harga lebih tinggi dari PKS yang memiliki kebun. Soalnya PKS tanpa kebun tidak dibebani dengan biaya operasional kebun. Dengan kata lain, mereka lebih mudah untuk beroperasi.
Apakah hal ini dianggap sebagai pelanggaran? Marjitan mengakui bahwa jawaban dari pertanyaan tersebut di luar haknya. Yang jelas, katanya, ada petani yang dirugikan dan ada pula yang diuntungkan.
"Petani plasma tentu saja rugi. Sebaliknya, petani swadaya yang jaraknya tidak terlalu jauh dari pabrik akan lebih diuntungkan," terangnya.
Namun, harga yang ditawarkan pabrik juga tidak tetap setiap harinya. Sebab, harga bisa naik dan turun setiap harinya.
Sebagai referensi, harga TBS minggu ini di Kalimantan Barat adalah sebagai berikut;
Umur 3 tahun Rp 1.712,35/kg
Umur 4 tahun Rp 1.835,77/kg
Umur 5 tahun Rp 1.965,31/kg
Umur 6 tahun Rp 2.027,03/kg
Umur 7 tahun Rp 2.099,64/kg
Umur 8 tahun Rp 2.168,33/kg
Umur 9 tahun Rp 2.206,29/kg
Umur 10-20 tahun Rp 2.297,32/kg
Umur 21 tahun Rs 2.253,94/kg
Umur 22 tahun Rp 2.242,86/kg
Umur 23 tahun Rp. 2.186,12/kg
Umur 24 tahun Rp. 2.108,22/kg
Umur 25 tahun Rp. 2.035,13/kg








