https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Petani Sawit : Jangan Samakan Kebun Rakyat dan Korporasi

Petani Sawit : Jangan Samakan Kebun Rakyat dan Korporasi

Ketua DPW Apkasindo Kalteng, Jamudin Maruli Tua Pandiangan, foto : Dok kabarsawit

Palangka Raya, kabarsawit.com - Pemerintah saat ini sedang mencari cara-cara alternatif untuk mengatasi penyimpangan pemanfaatan lahan di perkebunan kelapa sawit. Presiden Joko Widodo bahkan mengadakan rapat terbatas mengenai kelapa sawit dengan sejumlah menteri kabinet Indonesia Bersatu jilid II di Istana Merdeka pada Selasa (26/9).

Para petani kelapa sawit menyatakan persetujuan mereka atas langkah pemerintah tersebut. Namun, para petani menuntut agar keputusan ini tidak menyamakan perkebunan kelapa sawit rakyat dan deforestasi dengan perkebunan korporasi.

“Perkebunan kelapa sawit rakyat beda dengan perkebunan korporasi. Untuk membangun perkebunan, masyarakat harus membeli kembali lahan dari pemilik sebelumnya," kata Jamaludin Maruli Tua Pandiangan pada kamis (28/9).

Ketua DPW Apkasindo Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menyarankan agar Presiden memperhatikan proses status kawasan dari KLHK. Soalnya, tidak ada kepala desa dan camat di Kalteng yang paham proses penetapan status kawasan hutan.

“Petani kelapa sawit perlu didorong dan dilindungi. Buktinya, pemerintah menginvestasikan triliunan rupiah untuk membangun kompleks pangan untuk ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi. Dan petani kelapa sawit justru diburu,” ucapnya.

Pandingan mengingatkan bahwa petani kelapa sawit memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan negara. Setiap kilogram minyak kelapa sawit dikenakan pajak melalui PKS. Pajak ini sekarang harus diaudit," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa ada beberapa alternatif pilihan hukum untuk menangani perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan penggunaan lahan kelapa sawit di Indonesia.

"Opsi pertama adalah menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui sanksi administratif dan memenuhi semua persyaratan. Jika mereka melanggar dan tidak mau bekerja sama sebelum batas waktu yang ditentukan, mereka akan dikenakan hukuman pidana pada bulan November. Penyelesaian masalah penggunaan lahan yang tidak sah untuk kelapa sawit ditentukan oleh penyelesaian masalah denda administratif dan kerugian negara dari berbagai denda tersebut," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa hukuman pidana akan diterapkan kepada perusahaan yang tidak mau bekerja sama. Bahkan, hukuman pidana tidak hanya dihitung dari kerugian negara, tetapi juga dari kerugian ekonomi nasional.

"Kerugian ekonomi negara dihitung dengan penilaian ahli. Misalnya, semua penggunaan lahan yang tidak sah dihitung dan berapa banyak keuntungan ilegal yang diperoleh. Dan berapa banyak kerusakan yang sudah terjadi pada lingkungan alam, semuanya akan dibebankan ke dia," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan untuk menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan untuk kelapa sawit.

Selain itu pemerintah juga telah melibatkan Kejaksaan Agung untuk melihat aspek kriminal dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara.