Petani Sawit Diminta Beli Peralatan Sawit Dalam Negeri
Petugas bea cukai memeriksa barang di pelabuhan, foto : ist
Bengkulu, kabarsawit.com - Petani didorong untuk menyukai produk lokal. Untuk membatasi impor, bea cukai akan memperkuat kontrol atas barang-barang yang dibeli oleh petani kelapa sawit dari luar negeri.
Menurut Agus Praminto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu, semua barang dari luar negeri, termasuk barang impor dan hadiah, harus mematuhi prosedur kepabeanan yang ketat. Hal ini dilakukan agar masyarakat, termasuk petani kelapa sawit, tidak bisa leluasa membeli barang dan peralatan impor.
"Saya lebih suka produk dalam negeri daripada produk impor. Misalnya kalau cuma ada di dalam negeri, mengapa dibuat impor alat panen,” kata Agus, Kamis (5/10).
Peraturan terkait tata cara impor ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019. Aturan ini memberikan kewenangan kepada petugas bea cukai untuk memeriksa barang sejak barang tersebut tiba di gudang penyelenggara pos. "Jadi, saat barang impor sampai di gudang pos sudah menjadi kewenangan petugas bea cukai," katanya.
Selain itu, penyelenggara pos memberitahukan tentang impor ke dalam sistem layanan kepabeanan yang terkomputerisasi. Bea Cukai memeriksa barang impor dalam hal keutuhan dokumen, penerbitan izin dan memberikan ketentuan pelarangan atau pembatasan impor. "Misalnya, jika dokumen tidak lengkap atau ada produk yang dilarang impornya, akan segera dilakukan tindakan," katanya.
Jika semua dokumen lengkap dan memenuhi syarat, bea cukai akan mengeluarkan izin pelepasan barang dan menentukan besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayar oleh penerima. Namun, jika dokumen impor tidak diisi, pemilik barang akan diminta untuk mengisi dokumen tersebut melalui operator pos yang sesuai.
"Jika semuanya sudah mumpuni dan lengkap, pemilik barang bisa membayar pajak bea masuk. Namun jika tidak dilakukan, biasanya diminta untuk memenuhi syaratnya," katanya.
Menurutnya, barang impor juga menjalani prosedur pemeriksaan dengan menggunakan x-ray. Jika barang impor termasuk dalam kategori "jalur merah", otoritas pos melakukan pemeriksaan fisik dan menempelkan label khusus pada barang tersebut. "Semua prosedur ini merupakan wujud komitmen bea cukai untuk melindungi penduduk dari masuknya barang berbahaya dan ilegal," tambahnya.
Agus mengakui, pemeriksaan muatan ini merupakan bagian dari bea masuk dan menjalankan fungsi sebagai community protector. Dengan demikian, prosedur yang ketat ini memastikan bahwa barang impor yang diimpor ke Indonesia telah melewati pengawasan dan evaluasi yang ketat dari segi sosial dan keamanan nasional.
"Tata cara impor produk impor sangat ketat. Makanya lebih mudah pakai barang lokal saja. Barang asli Indonesia seperti dodos sawit itu sudah bagus seperti yang sering kita impor ke Malaysia. Sudah waktunya bagi kita untuk membelinya kembali,” tutupnya.








