https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Premi RSPO Cair Rp 600 Juta Untuk Petani Sawit Paser

Premi RSPO Cair Rp 600 Juta Untuk Petani Sawit Paser

Kepala Disbunak Kabupaten Paser, Djoko Bawono (kanan) bersama petani sawit, foto : Disbunak Paser

Tana Paser, kabarsawit.com - Seorang petani dari Koperasi Produsen Berkah Taka Mandiri di Kecamatan Long Ikis Provinsi Paser, Kalimantan Timur mendapat dana sebesar 600 juta rupiah sebagai bonus dari penjualan tandan buah segar kelapa sawit (TBS).

"Petani disertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), mereka mendapat premi dari penjualan TBS," kata Djoko Bawono, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, dalam keterangan resmi dikutip Selasa (10/10).

Dijelaskannya, tujuan RSPO adalah untuk mendukung pengembangan dan pemanfaatan produk kelapa sawit yang ramah lingkungan. "RSPO bersifat opsional, bukan wajib. Namun petani anggota RSPO akan mendapat premi dari penjualan TBS tersebut," katanya.

Tidak seperti RSPO, Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) wajib bagi perusahaan dan petani yang menanam kelapa sawit. Menurutnya, pemerintah terus mendorong petani kelapa sawit untuk mendapatkan sertifikat ISPO dan RSPO sebagai bukti pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikat ISPO, perkebunan kelapa sawit harus terdaftar dalam Daftar Negara Budidaya (STDB). Djoko mengatakan STDB juga merupakan bukti sah program peningkatan kualitas minyak sawit.

Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 / Permentan / OT.140/9/2013, kepala daerah bertanggung jawab atas informasi tentang keadaan, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, karakteristik teknis kebun dan berbagai informasi penting lainnya yang dapat diperoleh dengan mendaftarkan usaha perkebunan.

"Untuk STDB bisa kita catat lokasi lahan petani, kualitas bibit, sampai panen," jelasnya.

Menurut Djoko, ketersediaan sertifikat ISPO dan RSPO akan mengakhiri kampanye negara-negara Uni Eropa terhadap deforestasi dan hilangnya struktur dan fungsi hutan bagi lingkungan. Selain itu, 2 sertifikat juga tidak menunjukkan adanya degradasi tanah akibat praktik penanaman kelapa sawit.

"Jika sudah memiliki ISPO dan RSPO, dijamin aman. Karena aturannya tidak dilanggar. Misalnya, perkebunan tidak ditanam di kawasan hutan atau tidak ada degradasi tanah. Jadi kita akan bisa menjaga kualitas dari sudut pandang penjualan TBS," pungkasnya.