Perusahaan ini Tuntut Rp 7,2 Milyar dari Tiga Petani Sawit
Para petani yang digugat oleh PT DDP dan kuasa hukumnya, foto : ist
Bengkulu, kabarsawit.com - Tiga orang petani kelapa sawit, Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin dari Kabupaten Mukomko, Bengkulu, digugat oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP). Ketiganya adalah warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, yang dituduh menduduki lahan yang diklaim oleh PT DDP sebagai HGU No. 125 secara illegal dan mendirikan bangunan di atas lahan yang diklaim PT DDP sebagai HGU No. 125.
Gugatan nomor/Pdt.G/2023/PN Mkm dan saat ini kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Mukomko. PT DDP diwakili oleh pengacaranya, Yulia Falufi. Sementara itu, ketiga tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Riyan Pranata.
Riyan menjelaskan beberapa poin yang diajukan oleh PT DDP sebagai penggugat terhadap ketiga kliennya. Pertama, PT DDP menuntut ganti rugi materil sebesar Rp. 3.779.437.171,-. Ganti rugi ini merupakan ganti rugi atas tanaman kelapa sawit yang dipanen oleh ketiga tergugat pada periode Desember 2022 hingga Juni 2023.
Kedua, penggugat menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp 3,5 miliar kepada ketiga petani tersebut atas dasar kegiatan petani dianggap menghilangkan waktu dari program bisnis kelapa sawit, yang menurut penggugat berlangsung dari bulan Desember 2022 hingga Juni 2023.
"Total terhadap ketiga petani tersebut mencapai lebih dari Rp 7,2 miliar. Selain menuntut ganti rugi, PT DDP juga menuntut ketiga petani tersebut untuk mengosongkan lahan yang disengketakan," ujar Riyan pada hari Rabu, (11/10).
Untuk menjaga suasana tetap kondusif, ia mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri dan menunggu keputusan pengadilan. ''Jangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar,'' katanya.
Kasus ini berkaitan dengan tindakan masyarakat Kecamatan Ipuh, Air Rami dan Malin Deman, yang membangun gubuk dan menanami pohon kelapa sawit di lahan Air Sulek, Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman. Masyarakat menganggap lahan tersebut terlantar dan menggarapnya.
Menurut Harapandi, masyarakat berkoordinasi dengan bagian legal PT DDP, Yoyok, namun lahan tersebut tidak termasuk dalam HGU perusahaan. Kemudian, pada awal tahun 2006, masyarakat membuka lahan tersebut dan melanjutkan penanaman kelapa sawit. Perusahaan tidak mengganggu kegiatan ini dan tidak memberikan komentar apapun. Namun, pada bulan Agustus 2023, PT DDP secara tidak terduga mengajukan gugatan terhadap para petani di Pengadilan Negeri Mukomuko.








