Terlanjur Tanam Sawit di Kawasan Hutan, Ratusan Petani Daftar Program Perhutanan Sosial
Lada, komoditas di perhutanan sosial, foto : ist
Bengkulu, kabarsawit.com - Sebanyak 4.638 hektar kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan diusulkan untuk kembali dihutankan untuk perhutanan sosial oleh dua komunitas pedesaan di Kecamatan Sungai Lumbai, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Sebanyak 2.312 hektar di Desa Lubuk Selandak dan 2.376 hektar di Desa Retak Mudik.
Jumlah petani yang mengajukan program perhutanan sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah 600 orang. 200 orang di Desa Lubuk Selandak dan 400 orang di Desa Retak Mudik.
Direktur Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho SH mengatakan bahwa proposal dari dua desa ini sedang menunggu verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami belum mendapatkan informasi pasti berapa luas lahan yang akan disetujui oleh Kementerian. Kami masih menunggu verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya pada hari Selasa (17/10).
Sebelumnya ada delapan desa yang telah mengajukan permohonan program perhutanan sosial, namun baru dua desa yang telah menyelesaikan proposalnya. "Kami berharap desa-desa yang belum menyelesaikan proposalnya dapat segera mengajukannya,” ujarnya.
Jika kedua desa ini disetujui oleh MEF untuk berpartisipasi dalam program perhutanan sosial, para petani harus mematuhi sejumlah aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah bahwa warga yang telah diberikan program ini hanya diperbolehkan untuk mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan selama 35 tahun, setelah itu mereka tidak diperbolehkan untuk menanam kembali kelapa sawit.
“Selanjutnya, peraturan desa (Perdes) akan dibuat untuk mengatur kewajiban menjaga dan melindungi hutan di desa,” tandasnya.
Di Mukomko, dua desa yaitu Desa Tunggang dan Desa Karya Mulya, telah menerapkan program perhutanan sosial seluas 203 hektar.
“Kami berharap KLHK segera memverifikasi dan menyetujui proposal yang diajukan," pungkasnya.








