https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Polhut Tunggu Perintah Pemusnahan Kebun Sawit Ilegal di Mukomuko

Polhut Tunggu Perintah Pemusnahan Kebun Sawit Ilegal di Mukomuko

Polhut lakukan patroli di kebun kelapa sawit yang ditanam di kawasan hutan di Mukomuko. (Istimewa)

Bengkulu, kabarsawit.com - Satuan Polisi Hutan (Polhut) melakukan pengamanan rutin terhadap 500 hektare hutan produksi terbatas (HPT) yang ditanami kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. 

Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho mengatakan, kawasan hutan yang sudah dijadikan kebun sawit tersebar di tiga lokasi, yakni HPT Air Ipuh I, Hutan Produksi Teramang, dan HPT Air Ipuh II.

"Sekitar 500 hektare HPT dan HP yang sudah dijadikan kebun sawit masuk dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) milik PT Bentara Agra Timber (BAT)," kata Aprin kepada kabarsawit.com, kemarin.
 
Karena itu Polhut rutin melakukan patroli untuk mencegah makin luasnya kawasan hutan yang dijadikan kebun kelapa sawit.

"Personel rutin setiap bulan patroli ke kawasan hutan, karena adanya perjanjian kerja sama antara PT BAT dengan Dinas LHK Provinsi Bengkulu," ujarnya.
 
Aprin memperkirakan sekitar 17 ribu hektare atau 60-70 persen dari 28 ribu hektare hutan produksi dan hutan produksi terbatas di daerah itu saat ini telah rusak akibat dirambah. 
 
"Daerah itu memiliki hutan seluas 78 ribu hektare, 12 ribu hektare di antaranya dikelola oleh PT Sifef Biodivesity," kata dia.
 
Kemudian, lanjutnya, seluas 22 ribu hektare dikelola PT BAT, 6.000 hektare dikelola PT API, dan 10 ribu hektare diusulkan sebagai hutan desa. Sehingga masih ada seluas 28 ribu hektare lagi kawasan hutan itu di bawah pengawasan KLHK.

"Kita juga masih menunggu keputusan dari Kementerian LHK, apakah nantinya lahan tersebut dimusnahkan, atau justru dilepas untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam," ujarnya.