https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Untuk Naikkan DBH Sawit, Pemprov Kaltim Diminta Maksimalkan Produksi Sawit

Untuk Naikkan DBH Sawit, Pemprov Kaltim Diminta Maksimalkan Produksi Sawit

Hasil panen petani diangkut ke pabrik sawit, foto : MC Kaltim

Samarinda, kabarsawit.com - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima Rp 205,5 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perkebunan kelapa sawit. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima Rp 43 miliar dan sisanya dibagikan kepada 10 kabupaten/kota.

Balikpapan menerima Rp 6,9 miliar, Samarinda menerima Rp 11,8 miliar dan Bontang menerima Rp 7 miliar.

Kabupaten Kutai Kartanegara menerima Rp 19,7 miliar, Kutai Timur menerima Rp 37,4 miliar, Berau menerima Rp 20,5 miliar, Paser menerima Rp 20,3 miliar, Penajam Paser Utara menerima Rp 11,6 miliar, Kutai Barat menerima Rp 17,8 miliar, dan Mahakam Ulu menerima Rp 8,7 miliar. Ulu mendapat Rs 8,7 miliar.

Agiel Suwarno, anggota DPRD Kalimantan Timur, mendesak pemerintah provinsi Kalimantan Timur serta kabupaten dan kota untuk memaksimalkan penggunaan DBH kelapa sawit sebagai pendapatan daerah yang baru. Ia juga menginginkan agar seluruh sentra perkebunan kelapa sawit terus memaksimalkan potensi yang ada dan mendapatkan bagian DBH sawit yang lebih besar.

Menurutnya, potensi besar dari sektor perkebunan kelapa sawit belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh perusahaan daerah (Perusda) milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur dan kelompok masyarakat di daerah tersebut. Padahal, kelapa sawit telah menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah tersebut.

“Tahun ini, DBH kelapa sawit akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan. Ini berarti sumber pendapatan baru bagi daerah,” terangnya, kemarin.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah provinsi Kalimantan Timur memaksimalkan produksi dari perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh masyarakat. Setidaknya satu langkah konkrit untuk mencapai hal ini adalah dengan mengadakan program pengembangan keterampilan bagi mereka yang terlibat dalam perkebunan kelapa sawit.

“Perkebunan yang dikelola oleh masyarakat juga harus dipertimbangkan. Dalam banyak kasus, masyarakat menjual hasil panen mereka kepada perusahaan, tetapi harga TBS (Tandan Buah Segar) lebih rendah dari harga yang disepakati karena kualitas buah tidak sesuai standar. Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan hal ini,” tukasnya.