1.829 Petani Sawit Aceh akan Dapat Sertifikat ISPO dan RSPO
Seorang petani memanen sawit di Aceh Tamiang, foto : MC Aceh Tamiang
Kualasimpang, kabarsawit.com - Kabupaten Aceh merupakan salah satu penghasil kelapa sawit di Indonesia.Wilayah ini juga merupakan satu-satunya wilayah di Provinsi Aceh di mana petani kelapa sawit telah berhasil mendapatkan sertifikasi lingkungan tingkat nasional atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan sertifikasi tingkat internasional atau Sustainable Palm oil (RSPO).
Capaian ini merupakan forum multi stakeholder, program pendampingan yang dicanangkan oleh Pusat Unggulan Perkebunan Lestari Aceh Tamiang (PUPL). PUPL telah mendukung petani kelapa sawit mandiri di Aceh Tamian sejak tahun 2020.
"Pada Agustus 2023, PUPL menyelesaikan tahapan audit eksternal sertifikasi ispo Tahap 1 dan 2 serta sertifikasi RSPO Tahap 2 sebanyak 2.554 lahan dari 1.829 petani dengan luas total 2.599,29 hektar, yang dilakukan oleh 2 lembaga sertifikasi yaitu British Standards Institution (BSI) dan PT Mutu Agung Lestari Tbk,” papar Ir Izuddin Idris, Sekretaris PUPL Aceh Taminang, kemarin.
Dia menjelaskan, para petani yang memantau proses audit tersebut merupakan anggota dari 4 koperasi. Bekerja sama dengan Palm Lestari Tamiang (350 petani, 455 persil di atas lahan seluas 520 hektar), Koperasi Bumi Sawit Tamiang (527 petani, 773 persil di atas lahan seluas 870,65 hektar), Koperasi Sawit Muda Sedia (543 petani, 761 persil di atas lahan seluas 718,27 hektar) dan Koperasi Tamiang Sawita Lestari (409 petani, 465 persil di atas lahan seluas 490,37 hektar).
Ruang lingkup kegiatan audit yang dilakukan oleh kedua lembaga sertifikasi tersebut mencakup beberapa aspek. Diantaranya adalah legalitas kelembagaan petani, pertanahan dan usaha, pelatihan dan peningkatan kapasitas pekebun, ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, standar budidaya, pengelolaan lingkungan dan beberapa aspek penting lainnya sesuai dengan prinsip, standar dan indikator yang ditetapkan oleh ISPO dan RSPO.
Ia mengakui, berdasarkan hasil audit akhir, masih terdapat beberapa catatan ketidakkonsistenan yang harus diatasi oleh keempat koperasi tersebut sebelum dinyatakan layak untuk mendapatkan sertifikat keberlanjutan. Namun, hasil audit secara keseluruhan masih termasuk dalam kategori yang dapat ditingkatkan.
"Kami berencana menyelesaikan tahap perbaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Dengan demikian, paling lambat akhir tahun 2023, 4 koperasi yang didukung PUPL akan memenuhi persyaratan pendaftaran resmi sertifikat ISPO dan RSPO yang menjadi dambaan seluruh petani kelapa sawit di Indonesia," katanya.








