https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Sejumlah Pabrik Sawit Langgar Aturan Berdiri Tanpa Punya Kebun

Sejumlah Pabrik Sawit Langgar Aturan Berdiri Tanpa Punya Kebun

Pabrik kelapa sawit, foto : ist

Bengkulu, kabarsawit.com - Dari 14 pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, sembilan di antaranya tak punya kebun sawit. Ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia No. 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Sapuan, Bupati Mukomuko mengatakan bahwa kesembilan pabrik tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permentan 98/2013. “Berdasarkan peraturan tersebut, semua perusahaan yang mendirikan pabrik kelapa sawit harus mendapatkan setidaknya 20 persen bahan baku mereka dari perkebunan mereka sendiri atau melalui kemitraan dengan petani lokal. Namun, masih banyak pabrik yang tidak mematuhi peraturan yang ada,” ungkap Sapuan, Rabu (8/11).

Ia mengungkapkan bahwa pabrik-pabrik tersebut bermitra dengan petani dalam mendirikan pabriknya. Namun, kemitraan tersebut tidak berkelanjutan dan tidak ada panduan dalam kemitraan tersebut.

"Pabrik-pabrik yang tidak punya kebun sendiri sudah diperingatkan karena mereka tidak memenuhi persyaratan pabrik kelapa sawit," ujarnya.

Sapuan mengatakan bahwa pabrik-pabrik di Kabupaten Mukomuko yang tidak memiliki kebun kelapa sawit antara lain PT GSS, PT BMK, PT USM, PT KSM, PT SAP, PT SSP, PT MMIL, PT KAS, dan PT MPRA.

“Kami minta perusahaan-perusahaan ini segera bangun kebun kelapa sawit karena ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat untuk mendukung keberlanjutan usaha perkebunan dan kemitraan dengan petani lokal,” tegasnya.

Ia mengatakan penegakan Permentan 98/2013 yang lebih tegas diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan kelapa sawit, kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap para pelaku usaha kelapa sawit yang belum memiliki kebun dapat mematuhi peraturan ini,” ungkapnya.