DPRD Pessel Ajukan Perda Pengaturan Harga Sawit

Bongkar muat kelapa sawit, foto : Dok Kabarsawit
Sumbar, kabarsawit.com - Akibat belum adanya pengaturan harga kelapa sawit bagi petani swadaya, sejumlah anggota DPRD Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda).
Menurut mereka, selain mengatur harga kelapa sawit, Perda yang diusulkan tersebut juga dapat mengatur pengelolaan komoditas utama Indonesia. Komoditas-komoditas tersebut antara lain karet, gambir, dan komoditas lainnya.
Novermal, Anggota DPRD Pessel, mengatakan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Sekretariat DPRD. Ia berharap usulan tersebut akan menjadi salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Perda ini sangat penting. Karena daerah Pessel masih belum memiliki Perda yang mengatur tentang pengelolaan dan tata niaga kelapa sawit dan komoditi lainnya yang menjadi tulang punggung daerah Pessel,” ujar politisi pro PAN, Senin (13/11).
Ia mengatakan bahwa jika peraturan tersebut diperjelas, harga kelapa sawit untuk petani dapat ditingkatkan. Pessel memiliki 42.000 hektar perkebunan kelapa sawit.
"Selama ini harga sawit petani di Pessel tertinggal jauh dari kabupaten lain. Seperti Sijunjung, Damasraya, Agam dan Pasaman Barat," jelasnya.
Menurut Novermal, selisih harga tersebut mencapai Rp 400/kg. Tentu saja, pemotongan berat jauh lebih tinggi di pabrik-pabrik yang ada.
"Bahkan, dua pabrik yang dimiliki oleh Incasi Raya Grup menjual produknya dengan harga yang jauh lebih rendah daripada pabrik lain," tambahnya.
Dua pabrik milik Incasi Raya Grup membeli produk tersebut dengan harga yang jauh lebih rendah dari pabrik lainnya. Keberadaan peraturan daerah memberikan kontrol kepada pemerintah daerah untuk mengatur perdagangan dan pengelolaan kelapa sawit.
Langkah awal untuk mengatur harga sawit swadaya, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk memeriksa hasil panen sawit milik daerah. Hal ini terutama terjadi di Sutera sampai Lunang Silaut. Menurut Novermal, kelapa sawit di wilayah ini selalu dihargai rendah, sebagian karena hasil panen yang rendah.
“Salah satu penyebabnya adalah hasil panen yang rendah. Jadi kami berharap peraturan daerah akan disahkan yang akan memberikan petani lebih banyak jaminan,” tandasnya.
Kebetulan, usulan perda tersebut diajukan oleh sembilan anggota DPRD Pessel. Ia berharap mosi tersebut disetujui oleh seluruh anggota DPRD Pessel.