Dari Rp 30 Juta/Hektar, Dana PSR Akan Naik Jadi Rp 60 Juta/Hektar
Ilustrasi peremajaan sawit, foto : dok kabarsawit
Pekanbaru, kabarsawit.com - Jumlah dana hibah di bawah program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) hampir mencapai Rp60 juta per hektar.
Kabar baik ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, dalam pembukaan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Masa Depanku (SAMADE) kemarin.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keluarnya peraturan menteri (Permen) yang berisi Peraturan PSR dari kementerian terkait.
"Permennya belum keluar. Kebijakannya ada di atas (pemerintah pusat). Kami daerah, hanya tinggal melaksanakan Permen, jadi lebih cepat lebih baik dan kalau lambat akan kami tunggu,'' kata Zulfadli.
Ia mengatakan bahwa informasi yang ia terima mengindikasikan bahwa dana sebesar Rp 60 juta tersebut juga dapat digunakan untuk penanaman sementara perkebunan kelapa sawit yang diremajakan oleh para petani.
"Akan ada dana yang dialokasikan untuk tumpang sari. Jika ini terjadi, maka akan membantu perekonomian petani dalam merealisasikan PSR,” terangnya.
Dana PSR yang disediakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) saat ini adalah Rp 30 juta per hektar.
Jumlah ini masih dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan petani yang akan ikut PSR sampai membuahkan hasil. Makanya, para petani berharap agar dana PSR sebesar Rp 60 juta per hektar dapat segera direalisasikan.








