https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Soal HGU PT Agricinal, BPN Bengkulu Utara Beda Data dengan Kanwil, Lho Kok Bisa?

Soal HGU PT Agricinal, BPN Bengkulu Utara Beda Data dengan Kanwil, Lho Kok Bisa?

Sekdes Seblat menunjukkan luas HGU PT Agricinal. Foto: Dirgantara

Bengkulu, kabarsawit.com - Kuasa Hukum Forum Masyarakat Peduli Sebelat, Bukhori meminta perbedaan data hak guna usaha (HGU) PT Agricinal yang dilepas harus dipertanggungjawabkan dan diklarifikasi.

Sebab, menurut Bukhori, adanya perbedaan data terkait izin HGU baru PT Agricinal yang dipegang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kanwil BPN Bengkulu.

"Perbedaan data ini harus diklarifikasi oleh pihak yang berkompeten. Supaya semua jelas dan proses perpanjangan izin baru HGU PT Agricinal dapat dipertanggung jawabkan," kata Bukhori, kepada kabarsawit.com, Selasa.

Selain menuntut klarifikasi, Bukhori juga menuntut pihak terkait agar dapat menjelaskan keberadaan lahan pemukiman yang diberikan perusahaan kepada masyarakat.

"Sebab selama ini calon lahan permukiman warga Desa Sebelat seluas 77 hektare itu belum jelas keberadaannya," kata Bukhori. 

Terlebih lagi sebelumnya ada selisih antara luas lahan yang dilepaskan PT Agricinal untuk pemukiman masyarakat dengan luas lahan yang di ploting oleh dinas.

"Kita akan cari kebenarannya melalui konfrontir yang akan kita lakukan di dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu pada Kamis lusa," kata Bukhori. 

Bukhori juga meminta dalam pertemuan nanti, seluruh pihak yang berkompeten dalam hal ini agar dapat menyiapkan seluruh data.