Walhi Minta Pemerintah Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik HGU PT BRS
Konflik masyarakat dengan PT BRS. (Istimewa)
Bengkulu, kabarsawit.com - Direktur Forum Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga meminta pemerintah daerah membentuk Tim khusus untuk mengevaluasi lahan hak guna usaha (HGU) PT Bimas Raya Sawitindo (BRS).
Desakan tersebut buntut konflik yang kembali terjadi antara PT BRS dengan masyarakat Desa Seblat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Ritonga menilai tim khusus ini sangat penting bagi Pemprov, pemerintah kabupaten dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu .
"Tim ini nantinya jangan hanya berfokus mengevaluasi HGU milik BRS, namun juga bagi HGU telantar, berakhir dan atau yang sedang berkonflik dengan masyarakat di daerah," kata dia kepada kabarsawit.com, Rabu (1/2).
Selain itu, ia juga mendesak agar pemerintah melakukan penertiban bagi lahan HGU yang ditelantarkan, sehingga sangat mudah didorong sebagai objek landreform melalui resolusi penyelesaian konflik lahan melalui reforma agraria.
"Sejatinya ini untuk menata ulang struktural penguasaan sumber daya agraria khususnya tanah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat dan pemulihan hak atas wilayah kelolanya," kata Ritonga.
Atas apa yang dilakukan PT BRS, lanjut Ritonga, harus ada kajian khusus sebelum perpanjangan HGU dilakukan agar ke depan tidak ada lagi konflik yang terjadi.
"Dengan ini kami mendesak negara agar mengakui dan melindungi hak rakyat atas sumber-sumber agrarianya atau sumber penghidupannya," ujarnya.
Ia juga meminta agar kesebelas pelaku pengerusakan aset PT BRS segera dibebaskan, mengingat apa yang dilakukan perusahaan kelapa sawit itu juga menyalahi aturan dengan melakukan aktivitas pemanenan di lahan HGU yang belum disetujui Kementerian Pertanian RI.








