Produsen Cokelat Korte Dianggap Melakukan Kampanye Hitam Terhadap Minyak Sawit
Ketua Umum Aspek-PIR Indonesia Setiyono. (Ist)
Pekanbaru, kabarsawit.com - Para petani kelapa sawit kini khawatir dengan peredaran produk Korte Chocolate Cashew & Seasalt yang diproduksi oleh CV Korte Mitra Kreasi di Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, produk ini dilabeli sebagai produk bebas minyak sawit di dalam negeri.
Oleh karena itu, para petani kelapa sawit menganggap produk ini sebagai bentuk kampanye negatif terhadap kelapa sawit. Padahal, kelapa sawit merupakan komoditas penghasil devisa terbesar.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia PIR (Aspek-PIR) juga menyayangkan menjamurnya produk ini. Aspek-PIR juga meminta pemerintah untuk tidak menutup mata dan menindak tegas perusahaan, produsen, dan importir yang dengan sengaja mencantumkan label bebas minyak kelapa sawit pada kemasan produk mereka.
“Tidak adanya label bebas minyak kelapa sawit pada produk makanan membusy jutaan petani di Indonesia yang hidup dari kelapa sawit risau," ujar Ketua Umum Aspek-PIR Indonesia, Setiyono, kepada kabarsawit.com, Sabtu (30 Desember).
Menurut Ketua Umum Setiyono, produsen makanan yang melabeli produknya dengan label bebas minyak kelapa sawit harus dikenai sanksi tegas seperti pencabutan izin dan dikeluarkan dari pasar. Langkah ini akan memberikan efek jera terhadap produsen makanan tersebut.
Menurut Setiyono, kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Oleh karena itu, Setiyono mengutuk tindakan para produsen makanan tersebut.
"Ini sangat menyedihkan bagi para petani sawit dan merupakan tamparan bagi para petani yang selama ini telah berusaha keras mendukung pemerintah melawan kampanye negatif terhadap sawit," jelasnya.
Setiyono percaya bahwa pemerintah telah memberikan kelonggaran. Ia kini bekerja sama dengan seluruh anggota dan pengurus Aspekpir Indonesia untuk menyusun katalog produk makanan yang masih berlabel bebas minyak sawit.
Kebetulan, Korte Chocolate Cashew & Sea Salt diproduksi oleh CV Korte Mitra Kreasi di Surabaya, Jawa Timur. Pada kemasannya tertera nomor PIRT (5093578035150-26).
Produk ini juga memiliki label Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Namun, kemasannya tidak disertai dengan izin edar dari BPOM. Hal ini berarti produsen belum memenuhi persyaratan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 27 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012, Pasal 96 ayat (1).








