Pasutri Ini Lakukanan Penipuan Investasi DO Sawit
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira. foto: ist.
Jambi, kabarsawit.com - Sepasang suami istri yang menjalankan sebuah perusahaan delivery order (DO) kelapa sawit telah dinyatakan sebagai buronan oleh kepolisian Jambi. Keduanya, Marlina dan Asli Guru Singa, diduga melakukan investasi yang tidak bertanggung jawab di bidang kelapa sawit.
“Kami telah menerbitkan DPO terhadap kedua tersangka dan merujuknya ke jajaran dan polda lain," ujar Kombes Andri Ananta Yudhisthira MH, Direktur Reskrimum Polda Jambi, dalam keterangan resminya, Jumat (5/1).
Dua tersangka yang merupakan pemilik CV Karo Karo dilaporkan telah melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit terhadap warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro, Jambi. Kerugian yang dialami para korban akibat penipuan ini mencapai Rp5 miliar.
Menurut keterangan para korban kepada polisi, para calon investor pada awalnya ditawari keuntungan sebesar R 5 dari penjualan satu kilogram biji kelapa sawit. Setelah para investor berkumpul, persyaratan kesepakatan diubah. Setiap investor akan mendapatkan keuntungan bulanan sebesar 3 persen dari jumlah yang diinvestasikan di CV Karo Karo.
Setelah berjalan sekitar satu tahun, pembayaran bagi hasil tiba-tiba berhenti. Pasangan suami istri yang tinggal di Sungai Bahar Unit 19 itu kabur pada Agustus 2023.
Setelah itu, tujuh orang pemilik modal melaporkan masalah ini ke Polda Jambi. Nominal kerugian para korban bervariasi dan mencapai Rp 5 miliar.
Andri berharap dengan penetapan DPO tersebut, pihaknya dapat segera menangkap kedua tersangka. Kami juga bekerja sama dengan petugas kepolisian lainnya. Saya yakin dengan bantuan direktorat, jajaran dan rekan-rekan polisi lainnya, kami akan segera menangkap kedua DPO tersebut," pungkasnya.








