https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Kebun Sawit Butuh Diremajakan, Tapi Terhalang Kawasan Hutan

Kebun Sawit Butuh Diremajakan, Tapi Terhalang Kawasan Hutan

Ketua DPD Aspek-PIR Riau, Sutoyo. (Ist)

Pekanbaru, kabarsawit.com - Masuknya perkebunan kelapa sawit ke dalam kawasan hutan menjadi salah satu kendala yang menghambat pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang digulirkan pemerintah melalui BPDPKS. Hal ini terjadi pada perkebunan kelapa sawit milik anggota Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat Indonesia (Aspek-PIR) Indonesia.

Sutoyo, Ketua DPD Aspek-PIR Riau, mengatakan bahwa lahan hutan belum dialokasikan di Riau. Akibatnya, kebun petani masuk ke dalam peruntukan lahan hutan, sehingga menghalangi peremajaan yang seharusnya dilakukan.

"Saya sangat kecewa hal ini terjadi, padahal kebun-kebun masyarakat juga memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang sah," kata Sutoyo kepada kabarsawit.com, Rabu (10/1).

Padahal, petani sangat membutuhkan program PSR. Perkebunan plasma atau PIR dibangun setelah tahun 1987. Ini berarti kelapa sawit ditanam dalam jangka waktu yang lebih lama dan menghasilkan produksi yang lebih sedikit.

“Proposal PSR terus berdatangan dari tahun ke tahun. Namun, banyak di antaranya yang terbatas pada kawasan hutan," jelasnya.

Menurut Asepek-PIR, setidaknya ada 5.925 perkebunan kelapa sawit milik anggota yang berada di kawasan hutan Riau. Faktanya, data ini hanya sebagian dari gambaran. Tidak semua koperasi dan organisasi plasma memberikan data mengenai perkebunan yang berada di kawasan hutan.

“Petani membutuhkan persyaratan untuk mengeluarkan kebun dari kawasan hutan. Akhirnya mereka dapat mengajukan permohonan untuk program PSR," jelasnya.

Bahkan, Sutoyo mengatakan pihaknya telah sepakat untuk menyelaraskan diri dengan Dirjenbun pada bulan Desember 2023. Mereka juga berencana untuk pergi ke Riau untuk membuktikan bahwa perkebunan kelapa sawit tersebut berada di kawasan hutan. Sayangnya, Dirjenbun belum memenuhi janji ini.

Padahal, Aspek-PIR telah menyiapkan sejumlah dokumen agar masalah ini segera diselesaikan. “Kami berharap masalah ini akan segera diselesaikan. Dengan demikian, tujuan PSR akan tercapai, kesejahteraan petani lebih terjamin dan keberlanjutan produksi kelapa sawit dalam negeri lebih nyata,” tukasnya.