https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

48 Ton Inti Sawit Milik PTPN 1 Regional 7 Dicuri

48 Ton Inti Sawit Milik PTPN 1 Regional 7 Dicuri

Barang bukti inti sawit yang diamankan polisi. foto: Humas Polda Lampung

Kalianda, kabarsawit.com - Jajaran Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap tiga orang tersangka pencuri inti sawit milik PTPN 1 Regional 7 unit Rejosari Pematang Kiwa di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Menurut Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra, ketiga tersangka pencuri inti sawit tersebut diduga sudah sering beraksi di wilayah PTPN 1 Regional 7 unit Rejosari Pematang Kiwa.

"Ketiga pelaku yang ditangkap adalah ES (31), warga Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tigeneng, Pesawaran, serta RP (30) dan M (27), warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negri Katon, Pesawaran," tuturnya dalam rilis Humas Polda Lampung, Sabtu (24/2).

Sebelumnya pada Selasa (13/2) sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi pencurian di gudang kantor PTPN 1 Unit Rejosari Lematang Kiwa. Para pelaku masuk ke dalam area PTPN melalui pos satpam dan mengambil inti sawit dengan menggunakan truk.

“Diketahui bahwa ada seorang informan yang terlibat dalam pencurian tersebut, sehingga para penjahat dapat beroperasi tanpa hambatan,” ucapnya.

Sebuah inspeksi yang dilakukan oleh PTPN antara Januari 2023 dan Januari 2024 memperkirakan bahwa sekitar 48 ton inti sawit senilai R64.800.400 hilang di belakang bekas pabrik kelapa sawit.

“Ketika diinterogasi, ketiganya mengaku telah mencuri biji sawit tersebut dan menjualnya kepada seorang penadah yang beralamat di daerah Panjang, Bandar Lampung,” tukasnya.

Rusman Ali Yusuf, Manajer PTPN 1 Regional 7 Rejosari Pematan Kiwa, memberikan apresiasi kepada Polsek Natar yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di lingkungan kerjanya.

"Atas nama direksi, saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Lampung Selatan, khususnya Polsek Natar dan jajarannya yang telah merespon laporan kami hingga berhasil menangkap para pelaku,” ucapnya.

“Kami terbuka dengan pihak kepolisian dan jika ada orang dalam yang terlibat, kami akan melaporkannya. Alhamdulillah Polsek Natar menangani kasus ini dan kami berharap kerja sama ini akan semakin erat," tambahnya.

Selain para pelaku, ditemukan juga satu kantong plastik berisi biji sawit yang tercecer di lokasi kejadian, serta satu unit truk colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BE 8173 DU yang digunakan ketiga tersangka untuk mengangkut hasil curian.

“Para tersangka sudah kami tahan dan kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP," pungkas Hendra.