Polisi Tindak Tegas Pencurian Buah Sawit
Personil Polsek Cerenti mendatangi peron untuk mencegah penadahan sawit curian. foto: Humas Polres Kuansing
Taluk Kuantan, kabarsawit.com - Untuk menanggapi keluhan warga tentang pencurian buah kelapa sawit, Kapolsek Cerenti, AKP Iwan Fikri, beserta jajarannya mengunjungi Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, guna memastikan bahwa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dicuri tidak ditampung, dibeli, dan tidak menjadi milik orang lain.
Dalam pertemuan tatap muka tersebut, Iwan mengatakan bahwa dalam menanggapi laporan dan kekhawatiran warga setempat tentang pencurian TBS dari perkebunan kelapa sawit, ia telah meminta para pengepul dan perusahaan pengukur kelapa sawit untuk memeriksa warga agar tidak menerima TBS yang dijual kepada mereka jika sumber TBS tersebut tidak jelas.
“Pengepul sawit tidak boleh menerima TBS yang dijual pada malam hari karena diduga TBS yang dijual pada malam hari merupakan hasil curian. Batas transaksi jual beli adalah pukul 20:00 WIB,” tuturnya dalam rilis Humas Polres Kuansing, (14/3).
“Selain itu, pengepul sawit juga harus berhati-hati saat menerima TBS yang dijual oleh warga. Jika ada warga yang menjual TBS padahal dia tahu bahwa dia tidak memiliki kebun sawit, sebaiknya jangan diterima,” lanjutnya.
Kapolsek juga mengatakan bahwa jika ada orang yang dicurigai menjual TBS curian, mereka harus segera melaporkannya kepada polisi.
“Warga masyarakat, baik orang dewasa maupun anak-anak, tidak boleh mencuri kelapa sawit. Tolong beritahu warga lain untuk melaporkan orang yang mencurigakan kepada polisi,” tukasnya.
Dia mendesak warga setempat untuk bekerja sama dengan polisi agar mereka dapat menyelidiki dan mengidentifikasi pemetik buah kelapa sawit yang mencuri atau menjarahnya.
“Pencurian tidak dapat terjadi tanpa adanya pemetik. Kami berharap pencurian dan pemetik buah sawit yang dicuri akan segera terungkap,” terangnya.
Perlu diingat bahwa sebagai akibat dari pelanggaran ini, pengusaha peron yang menerima atau memetik buah sawit akan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun," tutupnya.








