https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Jelang Lebaran Idul Fitri, Petani Sawit Dilarang Liarkan Ternak Hingga ke Jalan Raya

Jelang Lebaran Idul Fitri, Petani Sawit Dilarang Liarkan Ternak Hingga ke Jalan Raya

Ternak sapi milik petani kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Foto: IST

Bengkulu, kabarsawit.com - Para petani kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan diminta untuk mengandangkan sapi mereka menjelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Pasalnya, sapi yang diliarkan akan ditindak.

Erwin Muchsin S Sos, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan, mengatakan dalam waktu dekat akan ada razia besar-besaran terhadap ternak sapi milik petani kelapa sawit di daerah itu. Razia akan menyasar semua sapi yang berkeliaran bebas di pinggir jalan, pekarangan rumah dan tempat-tempat umum lainnya. Hal ini dikarenakan keberadaan sapi yang berkeliaran dapat membahayakan keselamatan pengendara.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan jadwal, segera kami umumkan. InsyaAllah, razia akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Ramadhan. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan satu hari saja, melainkan beberapa hari, di seluruh Bengkulu Selatan," ujar Erwin, Senin, (1/4)

Erwin mengatakan bahwa dalam razia lanjutan ini, tim Satpol PP akan dibagi dalam beberapa misi dan lokasi. Tim akan disebar ke beberapa kecamatan antara lain Pino Raya, Pino, Ulu Manna, Kedurang, Kedurang Ilir, Bunga Mas, Kota Manna, Manna, Pasar Manna, Seginim dan Air Nipis.

Erwin menjelaskan, penyelidikan ini tentunya akan melibatkan tim dari Kecamatan Pino Raya, Pino, Ulu Manna, Kedurang, Kedurang Ilir, Bunga Mas, Kota Manna, Pasar Manna, Seginim, dan Air Nipis.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada para pemilik sapi yang melanggar, Erwin menjelaskan bahwa sanksinya berupa denda dan retribusi harian sapi, sesuai dengan Perda No. 09 Tahun 2022.

“Menurut Perda tersebut, setiap ekor sapi dan kerbau akan dikenakan denda sebesar Rp 2 juta dan biaya pemeliharaan harian sebesar Rp 200.000. Sementara itu, kambing dan domba akan didenda Rp 500.000 per hari," jelas Erwin.

Erwin juga mengimbau masyarakat, khususnya petani sawit, untuk lebih disiplin dan menaruh ternaknya di kandang sebelum ada razia. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi pengendara selama libur lebaran.

“Bersama-sama kita jaga ketertiban dan keamanan pengendara selama lebaran tahun ini," tutupnya.