Persyaratan Ini Tampaknya Tidak Dipatuhi PTPN IV
Plang area Batas Chemis yang dipasang PTPN IV hanya akal-akalan untuk memperpanjang HGU.(Istimewa)
Jambi, kabarsawit.com - Yan Kurnain, seorang aktivis lingkungan dari Kabupaten Muaro Jambi, berpendapat PTPN VI, yang sekarang berganti nama menjadi PTPN IV, tidak mematuhi persyaratan lingkungan.
Sebagai bukti, plang zona Batas Chemis yang dipasang oleh perusahaan tidak sesuai dengan perkebunan kelapa sawit yang berada sangat dekat dengan batas sungai di Kecamatan Bahar Utara.
“Batas chemis ditandai dengan jarak 50 meter pada patok batas. Namun pada kenyataannya, batas kebun sawit tidak sedekat itu dengan sungai," ujar Yan, Senin (15/4).
Selain dari pihak manajemen perusahaan, Yan juga menemukan ketidakkonsistenan dalam pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum PTPN IV, Syahlan Samosir. Ia sebelumnya menyatakan PTPN IV telah memiliki sertifikasi RSPO, makanya penanaman pohon di dekat sungai tidak menjadi masalah.
“Sudah disampaikan pengacara dari balasan surat resminya,” ujar Yan.
Ia mengatakan bahwa pernyataan pengacara PTPN IV sangat tidak konsisten dengan penetapan batas chemis. Yan menduga bahwa penetapan garis batas tersebut hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan untuk memverifikasi perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan.
"Diketahuimereka tidak memperhatikan AMDAL yang menunjukkan PTPN IV tampaknya tidak peduli dengan lingkungan, dan pemasangan patok-patok ini hanya untuk memenuhi persyaratan verifikasi HGU,” ucapnya.
Sayangnya, kuasa hukum PTPN IV, Syahlan Samosir, belum bisa menjawab pertanyaan ini. Hingga berita ini diturunkan, masih belum ada tanggapan.








