Legalitas Lahan Jadi Penghambat Sertifikasi ISPO
Pekerja memanen sawit sesuai standar ISPO. foto: dok. SSMS
Jakarta, kabarsawit.com - Legalitas lahan merupakan salah satu kendala yang menghalangi banyak usaha perkebunan untuk mendapatkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Khususnya di kalangan petani swadaya, hanya 1 persen atau 0,06 juta hektar dari 6,21 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang dimiliki oleh petani swadaya yang telah tersertifikasi ISPO.
Tingkat sertifikasi ISPO yang masih rendah ini menjadi perhatian khusus Kementerian Pertanian (Kementan). Berbagai upaya sedang dilakukan untuk membuat lebih banyak lagi perkebunan rakyat yang tersertifikasi ISPO.
Prayudi Siamsri, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementan, mengatakan bahwa Kementan juga bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengatasi masalah kelapa sawit di kawasan hutan.
Diharapkan kondisi lahan yang clean and clear ini akan mempercepat penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi para pekebun yang telah melalui proses e-STDB.
“Kementerian Pertanian akan menerbitkan STDB bagi pekebun yang kondisi lahannya sudah clean and clear berdasarkan pendataan baru melalui e-STDB," kata Prayudi belum lama ini.
“Lahan pekebun yang berada di kawasan hutan juga akan dimasukkan ke dalam basis data STDB. Namun, surat STDB tidak akan diterbitkan. Selanjutnya, kami akan menyerahkannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang akan memutuskan apakah kawasan tersebut akan dilepaskan dan mau diapakan, sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.








