https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

PKS Milik Bupati Labuhanbatu Disita KPK

PKS Milik Bupati Labuhanbatu Disita KPK

Lahan dan PKS yang diduga milik Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu nonaktif, telah disita oleh KPK. (Foto: dok. KPK)

Jakarta, kabarsawit.com - Sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) milik Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, yang diduga dibangun dengan uang suap telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkapkan Ali Fikri, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, dalam pernyataan resminya, Jumat (3/5) pagi.

Ia mengatakan pabrik milik bupati tersebut terletak di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Menurut Ali Fikri, PKS yang disita oleh tim penyidik KPK dibangun di atas lahan seluas 14.027 meter persegi.

Ia mengetahui bahwa pabrik tersebut dibangun atas nama orang lain yang ia duga milik Pemkab Labuhanbatu.

Ali Fikri mengatakan bahwa KPK memperkirakan harga tanah dan PKS tersebut mencapai Rp15 miliar dan pembangunannya diduga didanai oleh suap dari bupati dan teman-temannya.

"Pemasangan plang penyitaan untuk mengecek status aset yang dimaksud merupakan upaya untuk mencegah pihak-pihak tertentu mengklaim aset-aset tersebut,” lanjutnya.

Kebetulan, belum lama ini, KPK menetapkan Erik Adtrada, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, sebagai tersangka.

Menurut Ali Fikri, Erik Adtrada diduga menerima suap Rp 1,7 miliar dari Rudi Syahputra Ritonga.

Pria tersebut merupakan anggota DPRD Labuhanbatu dan orang kepercayaan bupati.