Satgas Pangan Belum Temukan Pelanggaran Minyakita di Riau
Mendag Zulkifli Hasan melayani pembeli pada acara peluncuran Minyakita di kantor Kemendag. Foto: Humas Kemendag
Pekanbaru, kabarsawit.com - Sudah sekitar dua minggu minyak goreng bersubsidi jenis Minyakita langka di pasaran. Kalaupun ada, harganya melambung melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Rp14.000/liter.
Menyikapi hal itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Riau yang berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo mengungkapkan, dalam penelurusan yang dilakukannya, sejauh ini belum ada indikasi pelanggaran dalam pendistribusian Minyakita.
"Dari hasil monitoring Satgas Pangan Polda Riau dan berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Riau untuk distribusi minyak goreng curah sejauh ini masih aman dan belum ditemukan adanya pelanggaran," ungkapnya kepada kabarsawit.com, Senin (6/2).
Menurutnya, kelangkaan Minyakita ini terjadi lantaran tingginya masyarakat yang mengkonsumsi minyak goreng tersebut.
"Khusus minyak goreng Minyakita dikarenakan banyaknya konsumen yg beralih dari minyak goreng premium ke Minyakita, sehingga permintaan tersebut lebih tinggi dari biasanya sehingga terjadi kekosongan," tandasnya.








