Pabrik Kelapa Sawit di Bengkulu Wajib Terapkan UMP/UMK
Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Happy. Foto: Dirgantara
Bengkulu, kabarsawit.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Edwar Happy meminta perusahaan kelapa sawit (PKS) wajib menerapkan upah sesuai ketentuan.
PKS wajib menerapkan UMP/UMK kepada tenaga kontrak maupun spesialis sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bengkulu tentang UMP/UMK per Januari 2023.
"Kami akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap PKS di wilayah Bengkulu yang tidak melaksanakan," kata Edwar, Jumat.
Edwar mengungkap, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan dan aduan masyarakat atau pekerja terkait adanya perusahaan yang belum menerapkan upah sesuai ketentuan.
"Saat ini belum ada pengaduan. Artinya ketetapan UMP dan UMK di sini kami anggap sudah berjalan," kata Edwar.
Ia menambahkan, jika nantinya ada laporan pekerja terkait UMP/UMK, Tim Pengupahan akan melakukan pengecekan dan menindaklanjuti laporan terhadap yang ada dengan melihat langsung kenyataannya di lapangan.
''Kalau memang ada pengaduan baru kami turun ke lapangan. Nanti kami akan surati apa persoalan yang membuat mereka tidak melaksanakan ketetapan," imbuhnya.
Edward menghimbau pekerja melapor jika ada perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak para karyawannya, laporan bisa dilakukan di Disnakertrans setempat atau bisa dilakukan secara online atau pada media sosial Disnakertrans.
"Kami pastikan cari apa masalahnya mereka tidak membayar UMP atau UMK yang sudah kita tetapkan. Kami sendiri menghimbau pada perusahaan yang belum menerapkan UMP atau UMK wajib untuk menjalankan aturannya sesuai perintah Gubernur,'' pungkasnya.
Adapun besaran UMP yang ditetapkan di Bengkulu sebesar Rp2,4 juta, sedangkan UMK yang ditetapkan kabupaten/kota yakni Kota Bengkulu Rp2,6 juta, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp2,4 juta, Mukomuko Rp2,7 juta.
Sedangkan kabupaten lainnya sebelumnya tidak menyampaikan kenaikan UMK, sehingga diharuskan menetapkan upah bagi para pekerja menyesuaikan dengan UMP Provinsi Bengkulu yakni Rp2,4 juta.







