https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Eksekusi Lahan Sawit di Tanah Ulayat Berjalan Lancar

Eksekusi Lahan Sawit di Tanah Ulayat Berjalan Lancar

Sumbar, kabarsawit.com - Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, melakukan eksekusi terhadap dua lahan perkebunan kelapa sawit.

Sebanyak 70 personel Polres Dharmasraya dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi di Jorong Siluluk, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung ini.

Proses eksekusi lahan sawit seluas lebih kurang dua hektar dilaksanakan berdasarkan permohonan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Plj yang berhubungan dengan perkara Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Plj jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang No 210/PDT/2020/PT.PDG Jo Putusan Mahkamah Agung No 3452 K/PDT/2020 Jo Putusan No 624 PK/PDT/2022.

Perkara tersebut melibatkan Mahmud dan kawan-kawan sebagai pemohon (penggugat) melawan Nurmalis selaku Mamak Kepala Waris dan beberapa orang kaum yang telah diberikan tanah objek perkara sebagai termohon (tergugat).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasatintelkam Polres Dharmasraya, AKP Rajulan SH, Kasatsamapta Polres Dharmasraya, AKP Sainol Saprianto SH, Kasatbinmas Polres Dharmasraya, AKP Azriman, Panitera PN Pulau Punjung, Rini Fitri SH, Koordinator Seksi SP BPN, Aidil Akbar, Wali Nagari Siguntur, Hamdan, dan sekitar 40 orang lainnya yang menyaksikan proses eksekusi.

Sebelum eksekusi dilakukan, terlebih dahulu dibacakan putusan pengadilan negeri, diikuti dengan pengukuran dan konstatering oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama PN Pulau Punjung.

Di satu lokasi, eksekusi dilaksanakan dengan pengosongan tanaman sawit menggunakan alat berat. Sedangkan lokasi kedua diserahkan kepada pemohon eksekusi.

Eliswantri mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam eksekusi sehingga prosesnya berlangsung dalam situasi aman dan terkendali.

“Tidak ada ketegangan antara pihak pemohon dan termohon, serta tidak ada permintaan penundaan eksekusi. Secara keseluruhan, pengamanan berjalan dengan aman dan lancar," jelasnya, Sabtu (21/9).

Kuasa hukum penggugat, Lukman Firnando mengatakan, perkara ini berkaitan dengan tanah ulayat suku Caniago Rumah Bawuah yang dikuasai oleh tergugat atau termohon eksekusi. “Perkara ini sudah lama bergulir di pengadilan, yakni sejak tahun 2019, ungkapnya.

Keluarga pihak tergugat, Andi Satria, mengklaim tidak mendapat keadilan atas perkara tersebut. Awalnya keluarganya mendapat hibah dari pemilik ulayat, Harum Dt Sumajo, pada tahun 2014 lalu ditanami kelapa sawit. Tahun 2017 terbit sertifikat Badan Pertanahan Nasional Dharmasraya untuk lahan ini atas nama Wirda Husni dan Nurmalis. Setahun kemudian penerbitan sertifikat tersebut didugat di pengadilan.

“Gugatan tersebut diajukan oleh kelompok tani dengan tahun mundur 2012 yang tidak jelas legitasnya atau tidak berbadan hukum," bebernya.