https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Disbunak Paser Telah Terbitkan 5.291 STDB, Mayoritas untuk Komoditas Sawit

Disbunak Paser Telah Terbitkan 5.291 STDB, Mayoritas untuk Komoditas Sawit

Pemkab Paser dapat penghargaan dari Kementan sebagai yang tercepat lakukan e-STDB. foto: Humas paser

Tana Paser, kabarsawit.com - Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, telah berhasil membangun sektor perkebunan dan menerima penghargaan dari Kementerian Pertanian karena inovasinya dalam penerapan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) secara elektronik melalui e-STDB.

STDB merupakan dokumen penting yang mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah, seperti Wali Kota atau Bupati, dan menyatakan bahwa suatu lahan digunakan untuk budidaya komoditas tertentu.

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser telah menerbitkan 5.291 STDB, sebagian besar untuk komoditas kelapa sawit, yang tersebar di 10 kecamatan. Kecamatan Long Ikis, Kuaro, dan Paser Belengkong mencatatkan jumlah STDB terbanyak.

Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono, menjelaskan bahwa Pemkab Paser berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait dalam penertiban STDB, termasuk lembaga kebun, NGO, Disbun Provinsi Kaltim, dan asosiasi petani setempat.

“Target kami adalah menerbitkan sebanyak mungkin STDB. Namun, kami perlu memperhatikan beberapa aspek, seperti lahan yang berada di luar kawasan HGU, hutan, dan sungai,” ungkap Djoko dalam keterangan resmi, Senin (30/9).

Dalam proses penerbitan STDB, pengambilan titik koordinat poligon wajib dilakukan, yang memerlukan pengambilan semua titik kebun petani. Berbeda dengan kebun eks plasma PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang hanya memerlukan empat titik pojok. Untuk kebun swadaya eks plasma PTPN, pengambilan titik koordinat harus mencakup 17 hingga 20 titik.

Tim khusus bertugas mengambil titik koordinat ini dengan menggunakan alat Global Positioning System (GPS) yang telah dikalibrasi untuk mencapai akurasi 100 persen. Penggunaan ponsel untuk pengambilan titik koordinat bisa mengakibatkan selisih hingga 30 hingga 50 meter.

Prestasi ini menjadikan Pemkab Paser sebagai salah satu daerah di Kaltim yang diakui di bidang perkebunan pada ajang Perkebunan Indonesia Expo (Bunex) oleh Kementerian Pertanian.

Setelah meraih penghargaan, Djoko berharap semangat Disbunak Paser semakin meningkat untuk kegiatan lain, termasuk pembangunan perkebunan berkelanjutan dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Selain itu, kami juga akan mengejar pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk program-program seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), infrastruktur perkebunan, dan pengembangan SDM yang semuanya berbasis STDB,” jelasnya.

Djoko menambahkan bahwa bantuan pemerintah akan difokuskan pada kebun swadaya yang sudah clear and clean, sehingga penyelenggara dapat membantu tanpa ragu.

Mengenai komoditas lain, ia menegaskan bahwa saat ini sedang dalam proses identifikasi, termasuk perkebunan kopi yang ada di seluruh kecamatan, meskipun luasnya belum sebanding dengan perkebunan kelapa sawit.