https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Korban Kecewa dengan Lambannya Penanganan Kasus Penipuan Bisnis Brondolan Sawit

Korban Kecewa dengan Lambannya Penanganan Kasus Penipuan Bisnis Brondolan Sawit

Korban penipuan investasi brondolan sawit dan tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Riau. Foto: Bayu

Pekanbaru, kabarsawit.com – Tim kuasa hukum korban penipuan dari Kantor Hukum Dr. Irfan AR Comel, SH, MH & Partners menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh selebgram berinisial AT. Laporan yang diajukan ke Polda Riau sejak 13 September 2024 hingga saat ini belum menunjukkan kemajuan berarti.

Menurut salah satu kuasa hukum korban, Aldi Kamra SH, selebgram AT menjanjikan keuntungan dari investasi bisnis brondolan sawit yang menyebabkan kliennya menderita kerugian hingga Rp281,5 juta. Aldi mengungkapkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun hingga kini belum ada solusi dari pihak pelaku. Oleh karena itu, ia meminta Polda Riau segera mempercepat proses hukum.

Pada Rabu (23/10), Aldi bersama tim kuasa hukumnya, yaitu Raja Rahmat Hidayat SH, Rafly Assryan Wijaya SH, dan Redo Asparon SH MH, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Sayangnya, hasil yang mereka dapatkan tidak memuaskan. Polda Riau menyatakan bahwa berkas laporan telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru sejak 30 September 2024, namun Polresta mengklaim belum menerima berkas tersebut.

Aldi menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, pihak kepolisian hingga kini belum memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Ia mendesak agar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau segera bertindak tegas guna memberikan kepastian hukum kepada korban. 

Salah satu korban, berinisial H, yang juga hadir di Polda Riau, berharap agar kasus penipuan ini segera diusut tuntas dan pelaku dipanggil oleh penyidik serta ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, sementara Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.