https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Satgas PKH Identifikasi Dugaan Pelanggaran oleh Sejumlah Aparat Pemerintah Daerah, Termasuk Indikasi Dugaan Korupsi

Satgas PKH Identifikasi Dugaan Pelanggaran oleh Sejumlah Aparat Pemerintah Daerah, Termasuk Indikasi Dugaan Korupsi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: rri.co.id

Jakarta, kabarsawit.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga dengan dukungan TNI dan Polri melakukan penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, seluas 81,793 hektare, Selasa (10/6). 

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya negara menegakkan kedaulatan hukum atas kawasan hutan konservasi yang berstatus sebagai tanah negara.

Karena merupakan milik negara yang dijaga dan dikelola pemerintah, maka segala bentuk kegiatan yang mengubah fungsi kawasan TNTN seperti membuka kebun, menanam sawit, membangun rumah, memelihara ternak, hingga membakar hutan, dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Sayangnya, selama bertahun-tahun kawasan TNTN mengalami tekanan hebat akibat penguasaan lahan secara ilegal, pembangunan fasilitas tanpa izin, dan meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar yang dilindungi. Karena itulah penertiban dilakukan demi menegakkan kedaulatan hukum negara terhadap tanah negara yang selama ini dikuasai secara melawan hukum.

“Penertiban kawasan hutan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (11/6).

Selain menyasar masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, Satgas PKH juga mengidentifikasi dugaan pelanggaran oleh sejumlah aparat pemerintah daerah, termasuk indikasi korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah. Aparat penegak hukum telah dilibatkan untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas.

Dia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung upaya penertiban, khususnya di kawasan TNTN.

“Kami mengapresiasi kesadaran dan kerja sama masyarakat, Forkopimda Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, camat, kepala desa dan perangkatnya, serta para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Kehadiran rekan-rekan media juga menjadi bagian penting dari transparansi dan keberhasilan penegakan hukum ini,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa hingga Juni 2025, total kawasan hutan yang telah berhasil dikembalikan ke negara oleh Satgas PKH di seluruh Indonesia mencapai 1.019.611,31 hektare dari target 3 juta hektare. Rinciannya sebagai berikut:

Kalimantan Tengah seluas 400.816,53 hektare
Riau 331.838,67 hektare
Kalimantan Barat 153.359,44 hektare
Sumatra Utara 22.559,47 hektare
Kalimantan Timur 26.185,84 hektare
Kalimantan Selatan 30.516,21 hektare
Sumatra Selatan 25.601,12 hektare
Sumatra Barat 3.897,44 hektare
Jambi 14.836,59 hektare

“Total lahan yang telah dikuasai kembali adalah 1.019.611,31 hektare, mencakup 64 kabupaten dan 406 perusahaan,” kata Harli.

Dari total lahan yang telah dikuasai tersebut, sekitar 717.703,33 hektare telah dan siap untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, dengan pembagian sebagai berikut:

Tahap I: Duta Palma Group (23 perusahaan) seluas 221.868 hektare
Tahap II: 109 perusahaan seluas 216.990,25 hektare
Tahap III: PT Torganda (berdasarkan putusan eksekusi) seluas 48.761 hektare
Tahap Verifikasi: 144 perusahaan seluas 230.084,14 hektare

Tim Satgas PKH juga akan terus melanjutkan penertiban terhadap pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), termasuk evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban 20 persen kebun plasma dari pelepasan kawasan hutan serta pengelolaan hutan konservasi lainnya.***