Di Hadapan Kepala/Wakil Kepala Daerah, Menteri Nusron Wahid Ungkap Faktor Penyebab Konflik Pertanahan
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: detik.com
Jakarta, kabarsawit.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak para kepala daerah untuk aktif menyosialisasikan pentingnya pemasangan tanda batas tanah kepada masyarakat.
Langkah ini dinilai krusial dalam mencegah sengketa pertanahan yang masih sering terjadi di berbagai daerah.
Hal ini diingatkan karena sengketa pertanahan antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan perusahaan sawit dan sektor usaha lainnya di berbagai daerah di Indonesia masih terus bermunculan.
Hal ini diutarakannya saat memberikan arahan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II, yang berlangsung di Balairung Rudini, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat.
“Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengetahui dan menjaga tanda batas tanah sering kali memicu sengketa, bahkan terjadi tukar batas dengan lahan di sebelahnya,” ujar Nusron dalam siaran pers dikutip Ahad (29/6).
Sejak 2023, Kementerian ATR/BPN telah menggulirkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebagai bagian dari upaya mengedukasi masyarakat. Menurut Menteri Nusron, kampanye gerakan tersebut tidak akan berhasil tanpa dukungan kepala daerah sebagai ujung tombak di wilayahnya masing-masing.
“Sudah saatnya pemerintah bersama menyosialisasikan gerakan pemasangan tanda batas tanah ini, agar tidak terus terjadi konflik tapal batas antar warga maupun dengan perusahaan,” tuturnya.
Dia juga menyoroti soal banyaknya bidang tanah yang belum terpetakan dan belum disertipikatkan. Untuk menyelesaikan hal tersebut, ia mendorong kolaborasi yang lebih luas, mulai dari pemerintah daerah, perangkat desa, hingga organisasi profesi.
“Untuk persoalan seperti itu, kepala daerah bisa bekerja sama dengan perangkat desa, dengan asosiasi profesi di bidang pengukuran dan pemetaan untuk sama-sama melengkapi sertipikat tersebut,” tegasnya.
Hingga Juni 2025, capaian pendaftaran tanah nasional menunjukkan progres positif. Sebanyak 122,5 juta bidang tanah telah berhasil didaftarkan dari target 126 juta bidang. Dari jumlah tersebut, 96,4 juta bidang tanah telah bersertipikat.
“Jadi tugas kita melanjutkan bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dan belum bersertipikat. Karena itu, Bapak/Ibu sekalian, kami tunggu kerja samanya ya,” ucapnya di hadapan 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru dilantik pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan yang belum mengikuti pada gelombang I.
Dia menekankan bahwa kolaborasi dengan kepala daerah merupakan hal mutlak untuk menyukseskan program strategis nasional dalam bidang pertanahan dan tata ruang.
“Kami membutuhkan kolaborasi dengan para kepala daerah minimal di tiga titik. Pertama, Reforma Agraria. Nomor dua adalah Pengadaan Tanah. Nomor tiga adalah penataan dan pengelolaan tata ruang. Ini mutlak dibutuhkan kolaborasi,” tegasnya.
Kepala daerah memegang peran penting sebagai ex-officio Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah. Menurut Menteri Nusron, itulah letak peran kepala daerah menjadi kunci sukses Reforma Agraria.
“Bapak/Ibu yang bisa menentukan subjek penerimanya, kami yang menentukan objeknya, dan kami yang kemudian mengeksekusi program Reforma Agraria. Kunci sukses Reforma Agraria itu ada di Bapak dan Ibu sekalian,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, tanpa kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, pelaksanaan berbagai program, termasuk Reforma Agraria tidak akan optimal. “Dengan sinergi yang kuat, target-target pertanahan dan tata ruang tidak hanya berhenti sebagai angka di atas kertas, tetapi terwujud nyata dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan perekonomian daerah,” pungkasnya.***








