Hore! Seribu Petani Sawit Aceh Barat Dilindungi Jamsostek Melalui DBH Sawit
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Ist.
Meulaboh, kabarsawit.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Aceh, dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) sawit.
Lewat kerja sama ini, seribu pekerja mandiri sektor perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Barat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berhak mendapat perlindungan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).
Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kelompok rentan yang selama ini belum terjamah perlindungan formal.
Program ini menyasar para petani sawit mandiri yang tidak bekerja di bawah perusahaan formal dan selama ini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya kerja sama ini, ribuan pekerja sawit itu akan mendapatkan perlindungan melalui iuran yang bersumber dari DBH sawit. Periode kepesertaan berlangsung selama enam bulan, terhitung mulai Juli hingga Desember 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, menjelaskan bahwa program ini memberikan perlindungan risiko kerja, seperti kecelakaan dan kematian, serta manfaat beasiswa bagi anak pekerja hingga jenjang perguruan tinggi.
“Kami ingin memastikan mereka yang bekerja di sektor informal juga memiliki hak atas perlindungan sosial, apalagi mereka bekerja di lingkungan berisiko tinggi,” jelasnya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (17/7).
Dia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung keberlanjutan program perlindungan tenaga kerja nonformal. Menurutnya, kolaborasi seperti ini merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam menciptakan ekosistem kerja yang aman dan layak di wilayah Aceh Barat.
Sementara itu, Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, menyatakan bahwa program ini adalah bentuk nyata komitmen daerah terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Ia berharap, langkah ini tidak hanya memberi perlindungan sosial, tapi juga mampu mengangkat kesejahteraan para petani dan pekerja informal lainnya.
“Dengan perlindungan ini, para pekerja tidak perlu lagi khawatir jika terjadi risiko kerja. Mereka tetap bisa menjalankan aktivitas dengan tenang karena masa depan keluarganya telah dijamin,” tukasnya.
Pemkab Aceh Barat mengalokasikan dana sebesar Rp100 juta untuk mendanai program ini. Ke depan, jangkauan kepesertaan akan diperluas untuk sektor-sektor lain seperti petani tradisional, nelayan, tukang becak, hingga pedagang kaki lima.
Inisiatif ini juga membuka peluang kolaborasi lebih luas dengan sektor swasta untuk menciptakan ekosistem jaminan sosial yang inklusif di Aceh Barat. Pemerintah daerah berharap program ini menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam membangun sistem perlindungan sosial berbasis lokal dan berkelanjutan.***







