OJK Cemaskan Potensi Kredit Macet Imbas Penertiban Kebun Sawit Ilegal di Riau
Ilustrasi penertiban kebun sawit ilegal di Riau. Foto: wartarakyatonline.com
Pekanbaru, kabarsawit.com – Langkah pemerintah menertibkan kebun kelapa sawit ilegal di kawasan hutan di Riau berpotensi memicu masalah baru di sektor keuangan daerah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau memperingatkan adanya risiko meningkatnya kredit macet (non-performing loan/NPL) yang terkait langsung dengan pembiayaan lahan sawit di kawasan hutan negara.
Kepala OJK Riau, Triyoga Laksito, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meninjau langsung wilayah yang menjadi fokus perhatian, seperti Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir.
Kedua daerah ini dikenal sebagai sentra perkebunan sawit terluas sekaligus rawan kebakaran hutan dan lahan, serta banyak memiliki kebun sawit yang berdiri di kawasan hutan negara tanpa izin resmi.
“Petani merasa terancam kehilangan mata pencaharian, lahannya bisa disita, dan ada ketakutan akan sanksi hukum. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga berpotensi menjadi masalah ekonomi,” kata Triyoga dalam keterangannya, Ahad (10/8).
OJK kini tengah menghitung potensi lonjakan NPL perbankan akibat penertiban kebun sawit ilegal. Bank diminta mempersiapkan pencadangan dana untuk menghadapi kemungkinan gagal bayar yang dapat menggerus modal. Kondisi ini terutama mengancam bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembangunan daerah (BPD) yang memiliki modal terbatas.
“Bank-bank besar milik pemerintah masih punya bantalan modal yang kuat. Tapi bagi BPR atau BPD, guncangan gagal bayar dalam jumlah besar bisa langsung mengganggu likuiditas,” jelas Triyoga.
Meski demikian, ia menilai risiko besar bisa sedikit teredam karena sebagian besar kredit di BPR dan BPD Riau masih bersifat konsumtif, bukan pembiayaan produktif untuk sawit. Namun, ia mengingatkan semua pihak untuk tetap waspada dan menyiapkan strategi mitigasi.
Untuk diketahui, penertiban sawit ilegal di kawasan hutan Riau dilakukan untuk mendukung program pemulihan kawasan hutan dan pencegahan kerusakan lingkungan. Pemerintah pusat telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang melibatkan berbagai instansi, termasuk penegak hukum, guna memastikan kegiatan perkebunan di kawasan hutan sesuai regulasi.
Bagi petani yang lahannya berada di kawasan hutan negara, risiko kehilangan aset dan penghasilan menjadi kekhawatiran utama. Dampaknya, kemampuan membayar cicilan kredit bisa menurun drastis dan memicu gelombang gagal bayar.
Triyoga menegaskan, OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perbankan, dan lembaga pembiayaan untuk mengantisipasi dampak ekonomi dari kebijakan ini. “Kita berharap dampaknya tetap terkendali, tapi semua pihak harus siap menghadapi skenario terburuk,” pungkasnya.***








