Terungkap, Aksi Tindak Pidana Narkotika di Areal Perkebunan Sawit di Sumut
Ilustrasi penangkapan. Foto: aktual.com
Simalungun, kabarsawit.com - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di tengah kebun sawit Afdeling 2 Perkebunan PTPN IV Kebun Marihat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Seorang pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 11,57 gram.
Kepala Sat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait MH, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Simalungun.
“Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi perkebunan,” ujar Henry dalam rilis Humas Polres Simalungun dikutip Kamis (14/8).
Menurutnya, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di Afdeling 2 Perkebunan PTPN IV Kebun Marihat Baris sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi,” ungkap.
Setelah melakukan pengintaian sekitar setengah hari, personil melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Muhammad Aidil Harahap alias Memet, berusia 43 tahun, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas yang beralamat di Perumahan MRS Jalan Lintas Tanah Jawa, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tempat pelaku duduk, ucap Kasat Narkoba menjelaskan hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang cukup lengkap. Barang bukti yang disita meliputi 3 bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total brutto 11,57 gram, dan 1 buah kaca pirex berisi lekatan diduga narkotika jenis sabu.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai alat pendukung aktivitas narkoba seperti 1 unit handphone Android merek Vivo warna hitam, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah korek api, 1 set alat hisap sabu atau bong, 2 buah plastik klip kosong, dan 1 buah tas sandang warna hitam.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan pelaku Memet, narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Zailani Manurung yang berdomisili di Simpang Saropah Tanah Jawa,” ujar Henry.
“Informasi ini menjadi kunci penting untuk pengembangan kasus dan penangkapan dalang lainnya dalam jaringan ini,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, tersangka telah dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Hasil Penyelidikan (Mindik), serta akan melaksanakan gelar perkara sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba,” ucap Kasat Narkoba mengapresiasi peran serta masyarakat.
Penangkapan ini semakin memperkuat komitmen Polres Simalungun dalam menjaga kamtibmas dan memberantas peredaran narkotika yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.***








