Pelaku Perambahan Hutan Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Alat Berat tengah membuka lahan di Hutan Air Teramang.
Bengkulu, kabarsawit.com - Dugaan perambah hutan di wilayah Kabupaten Mukomuko akhirnya ditindaklanjuti dengan pelaporan ke Polda Bengkulu.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu melaporkan kegiatan perambahan di kawasan hutan produksi Air Teramang Mukomuko ke Polda setelah ditemukannya alat berat di dalam wilayah hutan tersebut.
Polisi Kehutanan DLHK Provinsi Bengkulu, Alit Artha Fathoni mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menahan tiga orang terduga pelaku perambahan.
"Kami membuat laporan kejadian ke pihak kepolisian sebab terdapat tiga orang diduga melakukan perambahan hutan," kata Artha kepada kabarsawit.com, Senin (27/2).
Ketiganya menggarap satu hektare lahan hutan produksi terbatas dengan tujuan untuk wilayah perkebunan kelapa sawit.
"Keterangan terduga pelaku untuk kawasan hutan yang telah dibuka seluas satu hektare, sedangkan untuk luas hutan yang akan dibuka yaitu 16 hektare," sambungnya.
Sebelumnya, Tim patroli berkolaborasi dengan Konsorsium Bentang Alam Seblat menemukan satu unit alat berat jenis excavator yang beraktivitas di dalam kawasan hutan pada pekan lalu.
Pihaknya pun mendesak aparatur penegak hukum untuk menindak kejahatan kehutanan di kawasan Bentang Alam Seblat itu.
Mengingat dua tahun terakhir, sebanyak 6.358 hektare lahan yang memanjang dari Kabupaten Bengkulu Utara hingga Kabupaten Mukomuko habis dibabat dan ditanami sawit oleh masyarakat.
"Mengingat ini sebagai lahan konservasi dan sebagai habitat asli Gajah Sumatera, jadi kami sangat mendukung agar pelaku kejahatan dihukum pidana. Bukan hanya masyarakat, tapi juga koorporasi," tegasnya.








